Media Humas Polri//Jawa Barat
Jn, tergugat dalam perkara perceraian nomor 4628 yang diajukan melalui kuasa hukum Aziz & Partner, menyatakan keberatan atas gugatan tersebut. Kantor kuasa hukum Al Aziz & Partner beralamat di Blok Bojong RT 06 RW 02, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Namun, Jn mengaku tidak menemukan keberadaan kantor tersebut saat mencoba mendatanginya.
Dalam keterangannya di depan Pengadilan Agama Indramayu, Jn mengungkapkan telah membayar Rp2.500.000 kepada kuasa hukum pemohon untuk mencabut perkara, dengan harapan perceraian tidak terjadi. dua juta chas yang lima ratus ribu rupiah saya transfer, Tegasnya (16 Juli 2025)
“Istri saya sudah Lima tahun bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKW) dan sudah tidak komunikasi selama 8 bulan ini. Tiba tiba datang surat panggilan dari pengadilan agama Indramayu”
Saya ingin berdiskusi dengan istri setelah dia pulang dari luar negeri untuk mencari solusi terbaik, demi mempertahankan rumah tangga, kan saya sudah punya anak Mas, ucap junedi
Ia juga mempertanyakan keberadaan kantor Al Aziz & Partner yang tidak ditemukan sesuai alamat pada dokumen.
Saat tim media Humas Polri mencoba mengkonfirmasi kepada Aziz, selaku kuasa hukum pemohon, ia menyatakan sibuk dan menolak menjawab pertanyaan melalui WhatsApp dengan tegas, “Tidak akan dijawab.”
Sementara itu, Ogi, yang mengaku sebagai kuasa hukum kedua, menyatakan agar pertanyaan langsung kepada Aziz.
Jaya, Sekjen Dpc Lsm Penjara Kabupaten Indramayu, akan mempertanyakan biaya yang diminta untuk pencabutan perkara sebesar Rp 2.500.000 yang dibayarkan, (19 Juli 2025)
Ia meminta Pengadilan Agama Indramayu lebih teliti dalam memverifikasi legalitas kuasa hukum dan dokumen yang diajukan dalam perkara perceraian, terutama yang melibatkan pihak dari luar negeri.
Harapan saya Pengadilan Agama Indramayu diimbau untuk meningkatkan ketelitian dalam memeriksa legalitas kuasa hukum dan keabsahan dokumen gugatan demi menjaga integritas proses peradilan, ucap Jaya. (Carikin)





