Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Di Laporkan Ke Inspektorat

Media Humas Polri // Kota Gajah

Melalui pemerintah kampung setempat warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggal nya seperti Wakidi warga kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Telah menyampaikan secara langsung kepada aparatur kampung Surat (kadus 3)  terakit adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan dan kiri jalan kurang lebih sepanjang 1000M, pak tanah galian sireng jangan dijual keluar di lingkungan kita kan perlu tanah urug juga” ungkap Wakidi.

Namun Surat tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian ke luar lingkungan.

Dengan prihal tersebut Wakidi mengambil langkah untuk melaporkan oknum aparatur kampung ke pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku aparatur pengawas intern pemerintah.

Setelah laporan di sampaikan ke Inspektorat selang beberapa hari pihak Inspektorat turun langsung ke kampung Sritejo Kencono.

Sesudahnya dari Kampung Sritejo Kencono pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor dengan Surat Nomor 700.1.2/ 847/ inspektorat .a.V.I / 2025.

Untuk di mintai keterangan pada Senin 3 November 2025 di ruang Irbansus Inspektorat Kab Lampung Tengah setelah keluar dari ruang Irbansus Wakidi menyampaikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung dan seolah membenarkan atau membolehkan kegiatan galian parid yang tanahnya di jual belikan kepada pihak luar.

Rasa kekecewaan Wakidi dengan kinerja pihak Inspektorat.

Sudah jelas aturan dan undang undang nya terkait penjualan tanah galian tanpa izin dari pihak terkait atau ilegal di duga kuat oknum aparatur kampung Suratno kepala Dusun justru di duga kuat mendapat perlakuan pembenaran / di perbolehkan oleh pihak Inspektorat ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Diharapkan kepada pihak terkait dalam hal ini Kejari Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku demi untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan.Bersambung.#( Kairul Anam)

Pos terkait