Media Humas Polri//Demak
Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Demak untuk meminta solusi dan dukungan terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked. Hambatan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK tersebut telah berdampak langsung pada terhentinya penyaluran anggaran non-earmarked, yang selama ini menjadi sumber utama pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Rifa’i usai audiensi penyampaian aspirasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Selasa (2/12/2025).
Rifa’i menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun pencairannya justru terhenti bukan karena kelalaian pemerintah desa.
Menurutnya, desa-desa di Demak telah mengajukan berkas pencairan Dana Desa sejak Juli–Agustus 2025. Namun pengajuan dari tingkat kabupaten—khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades)—baru diunggah pada 17 September.
Padahal, PMK 81/2025 mengatur bahwa pengajuan pencairan yang diajukan sebelum 17 September masih dapat diproses, sedangkan pengajuan setelah tanggal tersebut otomatis ditangguhkan.
“Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya tidak dijelaskan, hanya muncul status ‘ditolak’,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengajuan berikutnya pada 5 Oktober dan 22 Oktober juga tidak membuahkan hasil. Dana Desa yang cair pada periode tersebut hanya kategori earmarked, sementara dana non-earmarked tetap tidak dapat diproses.
Rifa’i menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Demak terkait perubahan aturan tersebut. Akibatnya, desa tetap memasukkan berbagai program pembangunan dalam anggaran, meski ternyata regulasi baru tidak memungkinkan pencairan dana tersebut.
“Kami menyayangkan PMK 81 ini berlaku surut. Kami meminta Menteri Keuangan meninjau kembali aturan ini, karena yang terdampak justru desa. Kebijakan harus selaras dengan Undang-Undang Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata membenarkan bahwa Kepala Desa se- Kabupaten Demak mengggelar audensi untuk menyuarakan keberatan terhadap PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa.
Dalam audensi, ia menyampaikan para kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi atau mencabut PMK 81 Tahun 2025 yang dianggap tidak berpihak pada desa.
“Teman- teman desa ini mungkin mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” terangnya. “Ismun MHP DMK”. ( Ismun )





