Kapolres Sragen Buka Lagi Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Sempat Diduga Mangkrak

Kapolres Sragen Buka Lagi Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Sempat Diduga Mangkrak

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur ramai di Media, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama ungkap sejumlah fakta.

“Kepolisian Resor Sragen menjelaskan duduk perkara penanganan kasus persetubuhan anak yang menurut beberapa pihak dianggap berhenti.

Dihadapan awak media Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara ini segera dituntaskan.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidik kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21,” kata AKBP Piter Yanottama.

Kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/III/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidik pada 12 Mei 2022.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengungkap sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini diantaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut.

Dikatakannya, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.

“Perkara ini terjadi 10 November 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal Desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini,” jelasnya.

AKBP Piter Yanottama, menjelaskan meski demikian kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan. (Sumber : Humas Polres Sragen)

 

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait