Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman,AMd Pimpin Razia Tempat Warung Remang-Remang Cipkon Kamtibmas Kondusif Di Bulan Suci Ramadhan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Ciasemsubang

Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif di saat bulan suci Ramadhan 1445H/2024 H, Kapolsek Ciasem pimpin kegiatan penertiban razia Gabungan Polsek Ciasem bersama Trantib sat Pol PP Kecamatan Ciasem melakukan razia sasaran Karaoke warung remang-remang Tumang Pirdong yang berlokasi di Desa Ciasem Baru dan Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Subang. Selasa (19/03/24) sekira pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, itu dilakukan sebagai bentuk memelihara keamanan dan ketertiban untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan di wilayah kecamatan Ciasem.

Petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, AMd beserta Kasi Trantrib Didi Sopandi , Personil Polsek Ciasem dan Personil Satpol PP Kecamatan Ciasem melakukan razia penertiban ke tempat karaoke warung remang-remang lokasi Pidong sampai Lokasi Tumang dan menjual minuman keras.

“Hasil kegiatan razia petugas mengamankan miras berbagai jenis dan Tujuh orang wanita kami amankan dari lokasi Karaoke Warem yang masih tetap buka di lokasi Tumang dan Pirdong untuk dilakukan pembinaan supaya tidak buka dibulan suci Ramadhan,” ujar kapolsek.Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.,SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman,AMd menyatakan dalam rangka Kamtibmas yang Kondusif saat masyarakat sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan untuk melakukan langkah- langkah Preemtif, Preventif maupun penertiban dan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam, konsumsi miras, petasan, kelompok genk motor, tawuran.

“Sebagaimana Surat Edaran Bupati Subang Nomor 400.8.3/588/Kesra, tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah dan Ketentraman, Ketertiban serta Perlindungan masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kab Subang,” ujar kapolsek.

Lanjut Kapolsek Ciasem dalam Surat Edaran tersebut intinya dilarang produksi, jual dan membakar petasan, dilarang menjual, edar dan konsumsi miras, di larang melakukan aktifitas pemilik diskotik, pub, karaoke dan tempat hiburan lainnya.

Ia merinci, giat penertiban dan razia ini juga dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran, perang sarung, miras, narkoba, balap liar, geng motor, curat, curas dan curanmor termasuk Guantibmas lainnya selama Ramadan 1445 hijriah.

“Kegiatan penertiban razia gabungan ini akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan dan kami menghimbau kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan warung remang-remang untuk tidak beroperasi kalau masih membandel akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.( H2R )

Pos terkait