Kasat Lantas Balikpapan Stop ODOL Utamakan Keselamatan Di Jalan Raya

Media Humas Polri//Balikpapan

Polresta Balikpapan melalui Satuan Lalu Lintas terus menggencarkan sosialisasi bahaya Over Dimension and Over Load (ODOL) atau pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang melebihi ketentuan. Sosialisasi dilakukan bersama para pemangku kepentingan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD DJauhari,S.H.M.H mengungkapkan bahwa kasus ODOL memberikan kontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Data tahun 2024 mencatat ada 220 ribu kecelakaan lalu lintas, di mana 27.337 di antaranya terkait ODOL, atau hampir 10 persen dari total kejadian.

“Karena itu pemerintah bersama stakeholder sedang giat menargetkan zero ODOL. Jangan sampai pelanggaran ini terus dibiarkan, sebab risikonya adalah meningkatnya angka kecelakaan dan korban jiwa,” tegas Kompol Jauhari.

Ia menjelaskan, praktik ODOL telah diatur dalam sejumlah pasal, mulai dari Pasal 273 hingga Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mencakup kelalaian, kesengajaan, hingga tindakan melarikan diri setelah kecelakaan. Karena itu, jajaran Satlantas bersama lima pilar keselamatan lalu lintas terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengemudi dan pemilik angkutan barang.

“Kalau bukan dari kita sendiri yang memulai, siapa lagi. Polresta Balikpapan akan terus memberikan sosialisasi agar pengendara menyesuaikan muatan dan dimensi kendaraan sesuai aturan. Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan agar lalu lintas tetap lancar dan aman,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Dinas Perhubungan Balikpapan juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran ODOL karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Dukungan juga datang dari Jasa Raharja yang menegaskan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai dasar perlindungan kecelakaan, serta mengingatkan agar pengendara selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melalui PSC 119, serta Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan turut menyuarakan pentingnya ketertiban di jalan. Mereka mengingatkan, keluarga menunggu di rumah sehingga keselamatan di jalan harus menjadi prioritas.

Masih Menurut Kasat Lantas, Pelanggaran ODOL ( Over Dimension Over loading telah diatur oleh UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UULL AJ) secara spesifik pada pasal 277 mengatur Sanksi Pidana bagi kendaraan Over dimension dengan ancaman Penjara 1 tahun dan denda 24 juta

“Stop pelanggaran, cegah kecelakaan, patuhi aturan lalu lintas. Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan di jalan raya,” tutup Kompol DJauhari. ( Alfian )

Pos terkait