Media Humas Polri//Kalteng
Viralnya konflik PT Mutu dengan Warga sekitar lokasi berkisar pada persoalan dugaan konflik lahan, konflik lingkungan, dan konflik perss.
Efek dugaan adanya pelanggaran oleh pihak Perusahaan yang diduga merintang media meliput Demo damai.
Warga sekitar lokasi operasi tambang dugaan pencemaran lingkungan yang berdasarkan informasi sudah ada perdamaian kedua belah pihak, sedangkan konflik Media khususnya dengan Mhp group sudah memasuki dumas by Mhp group kepada pihak berwajib tinggal nunggu proses hukum.
Kita semua hormati proses hukum yang berlaku sesuai SOP dan Tupoksi yang berlaku, dan tetap gunakan asas Praduga Tidak Bersalah kepada para pihak.
Dumas Mhp Kepada Polres Barito Selatan dan Polres Barito Timur
Mhp mengajukan Dumas kepada dua Polres didasarkan atas waktu dan tempat yang berbeda dan oleh oknum perusahaan yang timnya berbeda.
Tempat kejadian wilayah Barito Timur lokasi kejadian di Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur oleh oknum perusahaan..
Dengan mengatasnamakan Humas Perusahaan dan atau External Perusahaan PT Mutu. Sedangkan kasus kedua terjadi di lokasi Demo Damai Jln Houlling PT Mutu,dimana pihak perusahaan diwakili oleh Legal perusahaan saat demo berjalan.
Sebagian tim media sudah ada yang berdamai dengan PT Mutu, termasuk warga Desa yang berdemo kabarnya sudah ada ganti rugi dengan alasan Pemberdayaan Masyarakat, jadi bukan karena adanya Pencemaran lingkungan tetapi program Pemberdayaan, kok baru didemo.
“Program Pemberdayaan diluncurkan bukankah itu kewajiban CSR ?”agak janggal.
Sedangkan dugaan pelanggaran UU Pers oleh pihak oknum Perusahaan, menjadi hak masing masing Media.
Cuma anehnya ada oknum Wartawan yang berdiri seolah Legal perusahaan, bukankah Media harus netral ? nah ada apa bisa jadi begitu ?.
Capa dan Mhp Pertanyakan Reklamasi Pasca Tambang
Kabid LH Capa memberikan hasil liputan Reklamasi Pasca Tambang PT Mutu sebagaimana terlihat dalam foto liputan(lihat doc foto Mhp&Capa),
Terlihat bekas tambang seperti danau, sudahkah model ini direklamasi pasca tambang ?.
Sedang sebelum Operasi tambang PT Mutu diwajibkan memberikan Jaminan Reklamasi Tambang dan itu diduga sudah dijalankan oleh PT Mutu,lalu kenapa bekas tambang masih terlihat seperti Danau ?.Siapa yang salah tidak jalankan Reklamasi ?.
Harusnya Aparat Penegak Hukum bertindak tegas.
Sebagaimana pernyataan bpk Presiden RI agar tindak tegas siapapun yang terbukti melakukan Illegal Mining dan Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Untuk fakta bekas tambang PT Mutu yang berhasil diliput tim LH Capa dan Awak media MHP agar ada kepastian hukum soal ada tidaknya PMH bidang Tambang tim LH Capa Anak Prajurit akan segera Mengajukan
Gugatan LH kepada PN terkait dengan Gugatan Umum LSM LH sebagaimana diatur dalam UU No 32/2009 terkait Lingkungan Hidup,kita uji bersama ada tidaknya Gangguan LH berdasarkan proses Perdata untuk kepentingan Bangsa dan Negara, karena LSM
Capa hanya bisa menggugat Perusahaan jika terbukti dan sudah incraht kerugian terbukti harus dikembalikan kepada KAS Negara.Berdasarkan Psl 33 UUD th 1945 harus untuk kesejahteraan Rakyat RI cq warga Kalimantan Tengah,begitu harusnya Ekonomi bangsa ini.(16/09/25.TS,SH and Tim).





