Kasus Korupsi RSUD Dr M Haulussy Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

MediaHumasPolri || Maluku

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy 4 tahun penjara. Selasa 01/08/23.

Bacaan Lainnya

Hukuman penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim pendamping saat sidang yang berlansung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pngadilan Negeri Ambon.

Hakim mengatakan, “Tabalessy terbukti bersalah karena memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersama-sama saat melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan uang makan-minum Nakes RSUD Haulussy Ambon.”

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidi air Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.” Jelas Hakim.

Sehingga terdakwa Hendrik Tabalessy, S. Kep dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 300 juta Subsidi air 2 bulan kurungan badan.

Selain itu, Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 558 juta yang dikurangi dari total kerugian Rp. 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan Rp. 30 juta sebelumnya.

“Jika dalam 1 bulan setelah memiliki putusan tetap maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.” Pungkas Hakim

Diketahui, Vonis Hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU, sebelumnya JPU menginginkan Tabalessy di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Kuasa Hukum Hendryk Tabalessy yakni Pileo Phistos Noija dan Victor Tala menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Achmad Attamimi. (Via)

Pos terkait