Kebun Pribadi Milik E Diduga Tidak Membayar Pajak Ke Negara Yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Pada Negara

  • Whatsapp

Kebun Pribadi Milik E Diduga Tidak Membayar Pajak Ke Negara Yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Pada Negara

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri|| PELALAWAN

 

Sudah satu bulan lamanya pemberitaan terhenti, terkait kebun sawit milik pribadi yang berinisial E yang berlokasi di Areal 500, di Bandar Sei Kijang dengan luas lahan Lebih 100 Ha dan terdapat Tenaga Kerja, dari informasi yang sudah kami terbitkan sebelum nya, bahwa kebun tersebut diduga tidak memiliki ijin HGU Kebun dan diduga tidak melakukan kewajiban nya membayar pajak ke negara.

 

Umur sawit kebun tersebut kurang lebih umur 20 tahun ke atas dan tinggi pokok sawit 12 meter lebih. Menurut informasi bahwa Pemilik Kebun sawit tersebut Berisinial E.S, dan jelas-jelas tindakan pemilik kebun ini merupakan salah satu tindakan pembangkangan terhadap aturan dan hukum yang berlaku di NKRI, kebun pribadi milik E diduga tidak membayar pajak kepada negara sebagai wajib pajak, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, sanksi yang didapat berupa Sanksi Administrasi.

 

Sudah lama berita terkait kasus ini tidak di angkat lagi, namun dengan begitu pun pihak kebun juga tidak peduli malahan acu tak acuh seolah-olah tidak bersalah, biarkan Fakta dan bukti yang mengungkap, kebun pribadi milik Ibu E.S ini juga ada di tempat yang berbeda selain di kecamatan Bandar Sei kijang, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ada Juga di Kabupaten Bengkalis, Duri tepatnya di Kampung Golamo dengan luas kurang lebih 80 Ha, awak media sudah melakukan upaya Untuk memperoleh informasi kepada kebun pribadi atas nama E.S, namum pemilik kebun tidak ada membalas WA kami bahkan tidak di baca nya, bahkan di telpon pun tidak diangkat, begitu dengan mandor yang bernama Darman, saat dikonfirmasi beliau jawab wa awak media hanya di read saja.

 

Penggelapan pajak yang di lakukan oleh pemilik kebun dapat dipidanakan karena memperkaya diri sendiri tanpa membayar kewajiban nya kepada Negara sebagai mana sudah di atur di dalam undang-undang, ini akan menjadi bomerang bagi pemilik kebun yang berinisial E.

 

MHP

Pos terkait