Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara  Termasuk Sabu Ekstasi Senjata Tajam Dan Ribuan Obat Terlarang

Media Humas Polri//Balikpapan

Kejaksaan Negeri Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dipimpin langsung Kepala Kejari Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H..

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 50 perkara, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang hasil tindak pidana ringan. Sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait turut hadir, antara lain perwakilan BNN Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta jajaran Kejari Balikpapan.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

 

Kepala Kejari Balikpapan menyebut total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, obat-obatan keras, hingga senjata tajam. Adapun barang bukti tersebut meliputi:

 

Sabu-sabu: 130,66 gram (sisa barang bukti yang digunakan dalam persidangan)

 

Obat keras daftar G (Double L): sekitar 50.000 butir

 

Ekstasi: 0,86 gram

 

Tembakau sintetis (tembakau gorila): 21,76 gram

 

Handphone: 28 unit

 

Timbangan digital: 5 unit

 

Senjata tajam: 6 buah

 

Pakaian dan barang lain-lain: 20 buah

 

Miras sitaan perkara tipiring: 3 botol

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, handphone dihancurkan dengan palu hingga rusak, sementara pakaian dan tembakau sintetis dibakar hingga habis.

 

Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

 

Dalam sambutannya, Kajari Balikpapan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban publik serta komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.

 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Masyarakat harus mengetahui bahwa barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai putusan hakim,” tegas Dr. Andri Irawan.

 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan sejak tahap penyidikan — lebih dari 95 persen dari jumlah total — untuk menghindari risiko penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa yang digunakan sebagai pembuktian di persidangan.

 

“Kami ingin menunjukan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya,” ujarnya.

 

Dilakukan Secara Rutin Setiap Tahun

 

Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, dua hingga tiga kali setiap tahun. Kegiatan hari ini menjadi rangkaian terakhir pemusnahan barang bukti di tahun 2025. Pada awal 2026, pemusnahan dijadwalkan kembali dilaksanakan.

 

Ia menegaskan bahwa barang bukti narkotika seperti sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras daftar G merupakan jenis barang bukti yang paling menonjol dari 50 perkara yang sudah inkrah.

 

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan kembali komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kota dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya.

( Alfian )

Pos terkait