Kejari Musnahkan Barang Bukti Polresta Samarinda Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Media Humas Polri//Samarinda

Polresta Samarinda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, pada Kamis (4/12) pagi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, S.H., M.H., Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., perwakilan BPOM Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, serta tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan doa, sambutan, foto bersama, serta kegiatan inti berupa pemusnahan berbagai jenis barang bukti. Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika (sabu, ganja, ekstasi), kosmetik tanpa izin edar, handphone, hingga senjata tajam. Kegiatan diakhiri dengan penutup.

Barang bukti tersebut berasal dari putusan pengadilan terkait 47 perkara narkotika serta 29 perkara tindak pidana umum lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang maupun alat pendukung tindak pidana.

Untuk barang bukti narkotika, di antaranya dimusnahkan 77,43 gram sabu, 7,18 gram ganja, serta 26 butir dan sekitar 27,81 gram ekstasi/inex. Selain itu, turut dimusnahkan 11 buah senjata tajam, 33 unit handphone, 333 item kosmetik ilegal, serta 512 barang bukti pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas tindak pidana.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara langsung dan terbuka, disaksikan oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas. Seluruh barang dimusnahkan sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan.

Dalam sambutannya, Iswan Noor, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana.

Sementara itu, Polresta Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

“Polresta Samarinda berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana. Ini adalah bagian dari tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 10.10 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.
( Alfian )

Pos terkait