Satlantas Polresta Balikpapan Imbau Warga Cek Masa Berlaku SIM Pelayanan Meningkat Pasca Operasi Zebra Mahakam 2025

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama di tengah meningkatnya permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM setelah pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025. Penegasan ini disampaikan Kanit Regident Kasubdit I Satpas Polresta Balikpapan, Aiptu Mohammad H. Sarujih, S.H, yang mewakili Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H, dalam wawancara khusus pada Kamis, 4 November 2025 di Kantor Pelayanan SIM, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

Sarujih menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami masa berlaku SIM. “Banyak warga masih berpatokan pada tanggal lahir. Padahal sejak lima tahun terakhir, masa berlaku SIM dihitung dari tanggal pencetakan, bukan tanggal lahir,” jelasnya. Ia menegaskan masyarakat perlu lebih cermat agar tidak terlewat masa berlaku yang dapat berdampak pada persoalan hukum maupun pelayanan.

Pelayanan Mengalami Lonjakan Pemohon

Menurut Sarujih, peningkatan warga yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan terjadi secara signifikan usai Operasi Zebra Mahakam 2025. Kondisi ini menyebabkan antrean pelayanan SIM lebih ramai dari biasanya.

“Sekarang sedang ramai-ramainya masyarakat datang mengurus SIM, baik baru maupun perpanjangan. Kami berharap pemohon menyiapkan berkas lengkap seperti KTP atau e-KTP, serta mengikuti alur pelayanan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ketentuan Jam Pelayanan SIM

Polresta Balikpapan juga memastikan jam layanan tetap berjalan normal. Jadwal pendaftaran SIM adalah sebagai berikut:

Senin–Kamis: Pukul 08.00–12.00 WITA

Jumat–Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WITA

Pelayanan mencakup pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk seluruh warga Indonesia tanpa batas domisili. “Banyak yang bertanya apakah pemilik KTP dari luar daerah bisa membuat SIM di Balikpapan. Sekarang jawabannya: bisa. Sistem SIM sudah berlaku nasional,” jelas Sarujih.

Sebelum mengambil formulir di Loket 1, pemohon diwajibkan menyelesaikan dua tahapan penting, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi, baik untuk pemohon SIM A maupun SIM C.

Rekap Penggunaan Materiil SIM Januari–Mei 2025

Selain himbauan pelayanan, Satlantas Polresta Balikpapan merilis data penggunaan materiil SIM periode Januari hingga Mei 2025 sebagai bentuk transparansi publik.

Hasilnya menunjukkan:

Penggunaan SIM baru dan perpanjangan berkisar 2.600–3.300 lembar per bulan pada Januari–April.

Kebutuhan tertinggi terjadi pada Mei 2025 dengan penggunaan lebih dari 3.900 lembar, dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang masa libur panjang.

Penerimaan materiil SIM dari Polda Kaltim bervariasi, antara 1.000–1.700 lembar per bulan.

Stok materiil SIM dipastikan aman, dengan sisa stok akhir Mei mencapai 14.792 lembar, sehingga menjamin kelancaran pelayanan.

Setiap laporan bulanan dilengkapi rincian stok awal, penerimaan, penggunaan, materiil rusak atau silang, hingga stok akhir bulan, dan ditandatangani pejabat berwenang sebagai bentuk akuntabilitas.

Komitmen Pelayanan Publik

Aiptu Sarujih menegaskan bahwa Satlantas Polresta Balikpapan berkomitmen menjaga kualitas pelayanan SIM yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Selama berkas lengkap dan mengikuti alurnya, semua proses dapat berjalan dengan mudah dan lancar,” tegasnya.

Satlantas Polresta Balikpapan mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, serta memanfaatkan layanan resmi di Kantor Polresta Balikpapan guna menghindari percaloan dan kesalahan administrasi.
( Alfian )

Pos terkait