Kejari Nagan Raya Telah Terima Tersangka Beserta Barang bukti tahap II untuk 11 Tersangka pelaku Rudalpaksa Anak dibawah Umur

  • Whatsapp

Kejari Nagan Raya Telah Terima Tersangka Beserta Barang bukti (tahap II) untuk 11 Tersangka pelaku Rudalpaksa Anak dibawah Umur

Nagan Raya mediahumaspolri.com- Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk 11 (sebelas) Tersangka pelaku Rudapaksa anak di bawah umur, penyerahan pelaku rudapaksa Tersebut dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan raya AKP Machfud, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari, R.Bayu Ferdian. SH. MH

Bacaan Lainnya

Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusumah SH.MM Kepada wartawan mediahumaspolri.com.kamis (3/2)2022) membenarkan sebanyak 11 (sebelas) tersangka Rudapaksa anak di bawah umur Telah dilakukan penyerahan ke Kejari tepatnya pada pukul 11.00 Wib ke Jaksa Penuntut Umum”,kata Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusumah. SH. MM

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya dalam perkara tindak pidana ”pelecehan seksual/perkosaan terhadap anak” atas nama tersangka SF ,tersangka IN,
melanggar pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat”,Selanjutnya,9 Orang tersangka MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM melanggar pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.”,Jelas Kajari

Lanjut Kajari Dudi Mulyakusumah, SH. MM,Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka SF dan tersangka IN dan barang bukti antara lain 1 (satu) lembar jaket warna hitam merk 3 Second dan 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam merk Black Sea “Lanjutnya lagi, untuk 9 orang Tersangka
MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM dan barang bukti antara lain ,

1 (satu) unit sepeda motor jenis Beat merk Honda warna hitam dengan Nosin. JF22E1144433, Noka. JF22189K14368,
1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengan pendek merk Bomboogi,
1 (satu) unit hp warna biru merk Oppo F11
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan panjang motif kotak-kotak merk Tr. Good Quality
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru dongker
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan pendek bergambarkan tengkorak dibagian dada
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam
1 (satu) lembar jaket bertutup kepala warna biru dongker
1 (satu) unit hp warna hitam merk Xiomi
1 (satu) lembar baju bola warna biru dongker bergaris putih dan merah dibagian depan
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam merk Black Sea
1 (satu) unit hp warna biru toska merk Realmi
1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna hitam merk Bontera
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam
1 (satu) unit hp warna putih merk Vivo
1 (satu) pcs softex berisi 7 (tujuh) pads merk Charm
2 (dua) buah kemasan kondom merk Durex
1 (satu) buah kemasan kondom merk Sutra warna merah
1 (satu) buah kemasan kondom merk Sutra berwarna merah yang sudah terpakai
1 (satu) lembar jaket warna hitam merk Swepo
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk Coup
1 (satu) lembar kemeja lengan pendek warna hitam motif garis-garis putih merk Paradhox
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker merk Burberry
1 (satu) unit hp warna hitam merk Oppo A53
1 (satu) unit sepeda motor jenis Scoopy merk Honda warna biru laut dengan No Pol BL 3970 Q, Nosin. JF11E1051153, dan Noka. MHIJF6113BK137688
1 (satu) unit hp warna hitam merk Redmi Note 10s
1 satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna abu-abu merk Pull and Bear

Dijelaskanys juga “bahwa tersangka SF dan tersangka IN telah ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Nagan Raya karena pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Oka Cafe di Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya tersangka SF dan tersangka IN telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban NH.

Kajari Dudi Mulyakusumah, SH. MH juga menyebutkan,9 tersangka MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM telah ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Nagan Raya karena pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Oka Cafe di Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya telah menyetubuhi anak korban NH”,Sebut Kajari Dudi Mulyakusumah. SH. MM.

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait