Kepala SDN Tedunan Sekaligus PLT SDN Kedung Karang Di Duga Menyalahgunakan Kewenangan Dan Penyimpangan Anggaran Dalam Proyek Revitalisasi Di Dua Sekolah 

Media Humas Polri//Demak

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Demak,Kepala Sekolah SDN Tedunan kecamatan Wedung kabupaten Demak yang ber inisial SDM, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) SDN Kedungkarang kecamatan wedung Demak diduga menjadi penanggung jawab proyek Revitalisasi di dua Sekolah Negeri tersebut yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran Team Media di lapangan di temukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan maupun administrasi di dua tempat Sekolah Dasar Negeri tersebut,Selain adanya dugaan penyimpangan pada administrasi dan abaikan ketentuan teknis mutu bangunan dan K3 juga abaikan intruksi Presiden pasca Insiden Rubuhnya PONPES di daerah Jawa Timur di beberapa bulan lalu,ditemukan pula abaikan keselamatan pekerja yang di tuangkan dalam setiap aturan K3 pada pekerjaan kontruksi,karena di lokasi pekerja tidak memakai Helm kerja atau Alat pelindung diri (APD) terlebih lagi mengabaikan mutu bangunan pada pelaksanaan teknis proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proyek yang semestinya bersifat swakelola di duga telah di selewengkan dan di subkontak kepada pihak ketiga ke seorang pemborong berinisial LF dari Demak dengan pengawas sekaligus pelaksana lapangan berinisial I.S .P yang di Duga hanya sebagai persyaratan Formalitas saja maupun Fiktif dari pihak sekolah

karena menurut keterangan salah satu pekerja yang sekaligus sebagai anggota KOMITE sekolah menyampaikan kalau pengawas tersebut sekarang tidak berada di lokasi yang sedang di kerjakan melainkan hanya berkomunikasi lewat sambungan telepon maupun kadang kala Datang meninjau lokasi pekerjaan dan tidak tentu karena pengawas tersebut menjadi pengawas dua sekolah dasar negeri yang sedang di kerjakan sekaligus,menurut keterangan pekerja tersebut “bekerja tidak menggunakan Helm karena tidak nyaman dan terlebih lagi tidak di sediakan dari pihak pemborong maupun pihak sekolah,dalam pencampuran cor beton cukup pakai cangkul saja sudah sangat lebih baik hasilnya dan di jamin mutunya kuat daripada memakai Setmix(mesin molen) ” ujar pekerja ke awak media.

Sedangkan dari hasil liputan bangunan tersebut masih pekerjaan Struktur susulan tahap Pengecoran Pilcape,Kolom juga balok lantai dua maupun pekerjaan teknis lainnya karena kondisi sekolahan dua lantai tersebut atau bangunan sebelumnya banyak mengalami kerusakan maupun retak di beberapa tempat dan di lakukan proses rehab pada struktur maupun bagian yang di anggap perlu di perbaiki

Menurut keterangan sumber internal “sesuai dengan aturan proyek Swakelola tidak di perbolehkan untuk di subkontrakkan kepada pihak lain,Swakelola itu seharusnya di kerjakan oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat bukan di alihkan ke pemborong Ini sudah menyalahi aturan dan indikasi Korupsi dalam pelaksanaan anggaran pada program Revitalisasi tersebut di tambah lagi mengabaikan keselamatan kerja atau APD maupun mutu pada pelaksanaan bangunan yang bisa membahayakan siswa jika proyek di kerjakan asal asalan maupun asal jadi atau Gagal bangunan,beliau berharap adanya tinjauan dari dinas dinas terkait maupun tindakan tegas dari APH atas dugaan kesewenang wenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi tersebut ,” ujar salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya.

Selain itu dokumen administrasi dengan konsultan pengawas dan surat perjanjian kerja (SPK) maupun (MOU) dengan pihak kontraktor ke pihak sekolahpun tidak ada tapi proyek tersebut sudah berjalan dan di laksanakan, SDM sempat menyampaikan Kami belum membuat atau di buatnya MOU dengan pihak Subkon maupun pihak Konsultan melainkan hanya menunjukkan lembar sertifikasi teknik sipil yang di sebut atau yang di percaya sebagi konsultan pengawas” Ujar Kepsek”( Ismun)

Pos terkait