Kepala sekolah, Humas, Mengelak Terkait Pungli di Jajaran SMA Negri 3 Dumai

  • Whatsapp

Kepala sekolah, Humas, Mengelak Terkait Pungli di Jajaran SMA Negri 3 Dumai

mediahumaspolri.com Dumai Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMAN) 3 Dumai Menuai Babak Baru

Bacaan Lainnya

Banyaknya Tingkat Pendidikan Menggunakan Kesempatan dalam Kesempitan salah satunya SMA Negri 3 Dumai Kabupaten Kota Dumai Provinsi Riau Memungkit beberapa Pembayaran Terhadap Siswa dan siswinya dari uang SPP. Uang LKS.Uang Pangsiun Guru, Awak Media Mencoba menemui Kepala sekolah untuk Menanyakan langsung alhasil Mereka Mengelak ” Kami Tidak pernah ada Pungutan apanpun pak ungkap Pihak sekolah ”

Dengan adanya beberapa Bukti hasil rekaman vidio dan suara awak media langsung mengungkapkan kepada kepala sekolah dan humas nya ” yang bapak minta siswa itu saudara saya pak makanya saya dapet info dan kami sudah tanyakan ke beberapa para orang tua murid membenarkan adanya pungutan di sekolah ungkap salah satu awak media ”
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik
Padahal jelas pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .

Padahal jelas Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah .
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Sabet Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan ,
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kami berharap kepada Dinas pendidikan Melakukan teguran keras serta APH Kota Dumai Melakukan inspeksi terkait adanya indikasi Pungli di SMA Negri 3 Dumai.
Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan Ke APH setempat Tutupnya.

Pos terkait