Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan
Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone “DK Ponsel” di Jalinsum Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.30 WIB dengan korban bernama Dani Karinullah (30), warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian konter HP di Jalinsum Cikampak. Kedua tersangka yakni AP alias Adi (23), warga Rantau Utara, dan RFD alias Ucok (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba,” ujar AKP Syamsul Adhar, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membobol konter milik korban pada dini hari dengan mencongkel pintu belakang kios. Akibat kejadian itu, sejumlah barang berharga berupa tujuh unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp10,7 juta raib digasak pelaku.
“Pelapor sempat menerima telepon dari pemilik kontrakan yang memberitahukan pintu belakang kios sudah terbuka. Saat diperiksa, benar barang-barang sudah hilang,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba dibawah komando IPDA Bambang Purwanto langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku RFD di rumahnya di Desa Aek Batu.
“Setelah diinterogasi, RFD mengaku melakukan pencurian bersama rekannya AP. Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AP di wilayah Cikampak,” jelas IPDA Bambang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C71 warna hitam, satu unit Realme Note 60X warna biru, dan sebilah pisau dodos pendek yang digunakan untuk mencongkel pintu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Torgamba. Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman masyarakat sesuai arahan Bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan.” tegas AKP Syamsul Adhar.(M.Y.K.Simanjuntak)





