Media Humas Polri//Sulteng
Situasi internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungin, Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan adanya anggota BPD yang tidak aktif menjalankan tugas namun tetap menerima honor secara penuh.
Menurut informasi yang dihimpun, anggota BPD tersebut disebut tidak hadir dalam sejumlah agenda resmi dan bahkan meninggalkan tugas tanpa izin. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi anggota BPD lainnya yang tetap menjalankan peran secara aktif.
“Jika ketua BPD tidak mengambil tindakan tegas, maka hal ini dapat dianggap sebagai pembiaran dan sangat tidak adil,” ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah Ketua BPD telah memanggil atau memberikan peringatan kepada anggota yang bersangkutan. Pertanyaan mengenai alasan ketua BPD tidak segera mengambil langkah tegas juga masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pihak terkait berharap Ketua BPD dapat segera mengambil langkah konkret dan transparan, seperti memanggil anggota tersebut, memberikan peringatan resmi, serta meminta pertanggungjawaban atas ketidakhadirannya. Jika diperlukan, Ketua BPD juga dapat meminta arahan dari pihak kecamatan atau Inspektorat Kabupaten untuk penyelesaian yang sesuai aturan.(Susanto Laode)





