Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah

Media Humas Polri//Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang diketahui menyebarkan konten menyimpang bertema inses dan pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Abdullah menilai pengungkapan ini sebagai upaya penting untuk menghentikan penyimpangan moral yang menggerus nilai-nilai sosial dan hukum di masyarakat.

“Ketika penyimpangan ini dinormalisasi, para pelaku akan merasa perbuatannya sah karena mendapatkan dukungan dari sesama anggota grup. Ini sangat berbahaya karena akan merusak tatanan moral dan hukum,” ujar politisi PKB tersebut.

Ia mendukung penuh langkah tegas Polri dalam melakukan penangkapan secara cepat dan terukur, yang menurutnya mampu meminimalkan potensi kerusakan sosial yang lebih luas.

“Gerak cepat polisi dalam menangkap para pelaku sangat penting untuk mencegah meluasnya dampak kejahatan ini. Ini juga menjadi sinyal tegas bagi pelaku lain bahwa tidak ada ruang aman bagi penyebar konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak,” tegasnya.

Menurut Abdullah, tindakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak yang peduli untuk memberikan perlindungan serta pemulihan kepada para korban. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian terkait.

“Tangkap semua pelaku, proses secara hukum, dan ungkap kasus ini secara transparan kepada publik. Jangan sampai masih ada grup serupa yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah menangkap enam pelaku di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka berperan aktif dalam mengunggah serta menyebarluaskan konten pornografi anak dan perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video terkait konten yang disebarkan.

Pengungkapan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memerangi kejahatan digital dan melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya, khususnya bagi anak-anak.

( Alfian )

Pos terkait