Media Humas Polri//Banjarbaru
Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Cempaka, Minggu (30/11/2025) sore. Seorang buruh harian lepas berinisial H (43) tewas mengenaskan setelah ditebas berkali-kali oleh A (31), yang juga berprofesi sama. Polres Banjarbaru kini membeberkan rangkaian kejadian yang membuat suasana Desa Pumpung mendadak mencekam.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan bahwa A dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 10–20 tahun penjara. “Ada jeda waktu ketika tersangka memutuskan mengambil parang. Di situlah unsur perencanaan terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Kronologi: Keributan, Tantangan, dan Aksi Brutal
Kisruh bermula ketika H yang dalam kondisi mabuk datang sambil berteriak dan merusak sejumlah pohon. Ia juga sempat membuka baju dan melemparkannya ke arah A, memicu adu mulut yang berujung ketegangan.
Melihat keributan yang terjadi, A merasa tersinggung dan lari menuju rumah orang tuanya untuk mengambil sebilah parang. Tak lama, ia kembali ke lokasi dan langsung menebas bagian punggung korban. Tak berhenti di situ, A mengayunkan parangnya lebih dari lima kali saat korban berbalik.
“Tebasan mengenai punggung, dada, hingga perut korban. Tangan korban bahkan hampir putus. Korban meninggal akibat kehabisan darah,” ungkap Kapolres.
Penangkapan Kurang dari 24 Jam
Unit Reskrim Polsek Cempaka bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.





