Media Humas Polri//Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi memecahkan kaca mobil, sebuah aksi yang meresahkan masyarakat.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial H alias Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang. Ia diduga kuat telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan target barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi Pelaku
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H. di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku beraksi secara berpindah-pindah lokasi untuk mencari sasaran. Modus yang digunakan adalah mengincar mobil yang terparkir tanpa pengawasan, kemudian mengintip dari kaca untuk memastikan adanya barang berharga yang tertinggal.
“Saat melihat barang yang dianggap bernilai, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan plat besi lalu mengambil barang tersebut untuk dikuasai,” terang Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Korban terakhir yang diketahui dalam aksi ini adalah H. Tarsipan (50), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Aksi curat ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Indramayu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain :
• Satu unit sepeda motor Honda Vario warna rose gold yang digunakan pelaku.
• Satu buah plat besi berukuran 32 cm (alat yang digunakan untuk memecahkan kaca).
• Satu helm merk INK warna hitam, satu hoodie warna merah-hitam, dan satu celana panjang jeans warna biru muda (pakaian yang digunakan saat beraksi).
Atas perbuatannya, H alias Cudit kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Menyikapi kasus ini, Kapolres Indramayu menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih hati-hati ketika memarkir kendaraan. Jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil, karena hal itu bisa mengundang kejahatan.
Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat atau ke layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
(Carikin)





