Langkah Kades Bontosi Dalam Realisasi Bantuan Kesehatan 3 % Operasional Dana Desa Patut Diacungi Jempol

Sulawesi Tengah // Media Humas Polri

Kamis 10 april 2025 memastikan langkah dan sikap yang patut diapresiasi dari seorang kades yudi diDesa Bontosi yg mengunjungi masyarakatnya satu persatu dalam memberikan bantuan kesehatan bagi warganya melalui dana desa 3 % operasional bagi warganya patut menjadi contoh bagi desa – Desa lainya di kabupaten Banggai laut.

Bacaan Lainnya

Dalam keteranganya stelah dikonfirmasi melalui media ini pak yudi sang kades inspiratif ini menyampaikan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai seorang pelayan masyarakat, sebuah ungkapan santun sang pemimpin yang bijak dan bersahaja tergambar dari sikap dan langkah realisasinya.Bantuan kesehatan dari dana Desa dapat bersumber dari 3 % dana Desa yang di alokasikan untuk bidang kesehatan seperti bantuan berobat, penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan. Selain untuk kesehatan, 3 % dana Desa juga dialokasikan untuk operasional pemerintah Desa mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik. Ketentuan penggunaan 3 % dana desa untuk operasional pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 8 tahun 2022.

Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 diperkenankan menggunakan 3 % dari setiap dana desa yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana Desa. Sejak keluarnya peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2023, dimana dalam pasal 5 ayat 2 point g berbunyi ‘ Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % dari pagu dana Desa setiap Desa”. Ketentuan diatas untuk mengakomodir keinginan Desa agar dana Desa bisa digunakan untuk operasional pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal. Akan tetapi walaupun disebut dana operasional pemerintah Desa, tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaanya. Dana operasional pemerintah Desa bisa digunakan untuk tiga hal, antara lain Biaya Koordinasi, Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat dan Biaya kegiatan khusus lainya.

Jadi apa yang dilakukan oleh kades Bontosi suda sangat tepat dan suda sesuai dengan peruntukannya. Sejak berita ni kami turunkan prosesnya suda berlangsung sejak kamis kemarin.(Susanto Laode)

Pos terkait