Media Humas Polri // Kampar.
Lembaga Cakra Indonesia (LCI) resmi melayangkan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Kampar terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Kampung Pinang Tahun Anggaran 2024. Laporan ini diajukan setelah tim investigasi LCI menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak berjalan, tidak jelas keberadaannya, hingga berpotensi fiktif.
Ketua Tim Investigasi LCI, Antonius T, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan pemeriksaan lapangan serta keterangan masyarakat di Kampung Pinang. Menurutnya, terdapat lima kegiatan yang dinilai paling mencolok, mulai dari program insentif guru taman belajar, penyertaan modal BUMDes, budidaya ayam kampung, penanaman pisang di empat titik, hingga budidaya ikan patin dengan nilai puluhan juta rupiah.
Antonius menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti fisik maupun administrasi dari beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen Dana Desa. Bahkan, pada kegiatan budidaya ayam kampung, masyarakat menyebut bahwa bantuan ayam yang beredar berasal dari pemerintah kabupaten, bukan dari anggaran desa. Ketidaksesuaian informasi inilah yang mendorong LCI meminta klarifikasi resmi dan pemeriksaan lebih lanjut.
LCI juga menyoroti kegiatan penanaman pisang dan budidaya ikan patin yang sama sekali tidak memiliki tanda-tanda pelaksanaan di lapangan. Dengan nilai anggaran mencapai puluhan juta rupiah, LCI menilai perlu adanya audit mendalam untuk memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar direalisasikan atau hanya tercantum dalam laporan administratif.
Atas temuan itu, LCI meminta Inspektorat Kampar segera melakukan audit investigatif dan memverifikasi seluruh dokumen pertanggungjawaban Pemerintah Desa Kampung Pinang. LCI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menyerang pihak desa, melainkan bagian dari pengawasan publik agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Pemerintah Desa Kampung Pinang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi. LCI memberikan waktu klarifikasi selama tiga hari kerja kepada pemerintah desa sebelum dilakukan langkah investigasi lanjutan.
Dengan laporan ini, LCI berharap Inspektorat Kampar dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Dana Desa dapat terjaga dan penyimpangan dapat dicegah sejak dini.(Mhd.Yunus).
Sumber: LCI – Riau





