LKLH Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Mentri Terkait Pengelolaan Limbah Infeksius, B3 Penanganan Covid-19 di Labuhan Batu Raya.

  • Whatsapp

LKLH Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Mentri Terkait Pengelolaan Limbah Infeksius, B3 Penanganan Covid-19 di Labuhan Batu Raya

Media HUMAS POLRI >LABURA.
Kamis (12/08/2021)

Bacaan Lainnya

Darwin Marpaung selaku Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu dalam konferensi persnya di Damuli Kamis pagi (12/8),

“Kami sangat mendukung sepenuhnya dan akan Menindaklanjuti perihal Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SE .2/MENLHK/PSLB3/2LB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Diseas (Covid-19) kepada Bupati dan Walikota Se-Indonesia.

Yang mana dalam surat Edaran ini merupakan pedoman penanganan limbah Infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 untuk digunakan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan pengelolaan limbah Infeksius dan limbah B3 dari penanganan Covid-19″.,sebut Darwin

Tambahnya lagi bahwa dalam surat edaran tersebut menyebutkan. terdapat bagaimana cara penanganan limbah Infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, yang harus dilakukan untuk langkah-langkah penanganannya

‘Limbah Infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan 2. Limbah Infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga dan pengelolaan limbah dan sampah yang berasal dari ODP atau Pasien Covid-19 harus benar-benar sesuai dengan surat edaran menteri lingkungan hidup dan Kehutanan ini”.katanya

 

Masih kata Darwin, “adapun hal ini kita tindak lanjuti di dasari dengan Dasar Hukum dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. peraturan menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menlhk/202/2020 tentang Protokol Kesehatan Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus tahun 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia”.

Kita akan melakukan pengawasan dan pendataan tentang pengelolaan limbah dari penanganan Covid-19 ini dan akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Intansi lainnya.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk andil kita dalam pemutusan mata rantai penyebaran (Covid -19) dan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Labuhanbatu Utara yang menurut informasi di media sangat tinggi.

Kami berharap kepada pemerintah daerah Labuhanbatu raya kiranya membuka pintu lebar kepada kami dalam kegiatan ini.

Sebelum hal ini kita laksanakan kita juga akan memohon kepada Pansus Covid DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Labura ,Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu”. Tutupunya.(DZ munthe)

Pos terkait