Media Humas Polri//Lampung Tengah
Tak tau aturan atau sengaja tabrak aturan ,demi untung yang lebih besar Pengelola pangkalan LPG 3kg Subsidi yang semestinya Memberikan Hak Untuk Masyarkat kecil yang berhak mendapatkan Subsidi dari pemerintah Pusat melalui Pertamina.
Seperti Yang terjadi di Pangkalan LPG 3kg Subsidi atas Nama Ketut Aris Arianto , alamat Dan Sumber sari RT 008 RW 004 Kampung Swastika Buana Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Secara sengaja dan berani terang terangan menabrak aturan yang ada . oknum pengelola pangkalan LPG 3 Kg Subsidi yang telah Menjual LPG 3kg Subsidi Dengan Harga diatas HET .RP 22.000( Dua puluh dua ribu rupiah )
Saat awak media mendapat informasi dari Warga Kampung Swastika Buana terkait Harga LPG 3kg Subsidi Rp 22.000. dengan mencari informasi tambahan sebagai penguat kebenaran, awak media punencari informasi kepada Pelaku Usaha Kuliner yang ada di Kampung Swastika Buana , Ya kalo di warung kadang Rp 25.000 Kadang ya Rp 27.000. Kalo di pangkalan Rp 22.000. kata para pedagang Kuliner yang Mangkal di Bendungan Tirta Gangga SB 13 , sambil Menyebutkan Nama Pangkalan di Lingkungan SB 13.
Berbekal informasi tersebut diatas
Awak media mendatangi Lokasi Pangkalan , Di depan Gg Tirta Gangga. atas nama Ketut Aris Arianto Warga menyebutnya Koperasi, saat di konfirmasi lebih Lanjut terkait penjualan LPG 3kg Subsidi diatas HET Rp 22.000( dua puluh dua ribu rupiah ) , di pangkalan yang di kelola Pihak pengelola Mengatakan kepada awak media.
Iya mungkin aja pak jual dengan harga Rp 22.000 , itu karena yang dipangkalan dan menjual anak anak Koprasi ,imbuhnya.
Terkait Sarana dan prasarana yang tidak Terpasang pada Tempatnya , Pengelola mengatakan ,Sambil Memasang Plang nama Pangkalan ,yang Semula di Belakang Kios ,Habis di Retur Mas , katanya.
Dengan perihal tersebut di duga Kuat Pangkalan yang ada di Lingkungan Kampung Swastika Buana , dengan sengaja telah Merampas Subsidi Masyarkat Kecil selaku pengguna Lpg 3 Kg Subsidi
Dimohon kan kepada pihak terkait PT Bintang Timur Dimiyati, Pertamina, dan Pemda Setempat , lebih Memperhatikan lagi dalam memberikan pembinaan kepada Pengelola pangkalan , agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pendistribusian LPG 3 kg Subsidi , karena hal tersebut merugikan Masyarkat Kecil ,dan mengabaikan Aturan yang berlaku. ( Kairul Anam )





