Mabes Polri Sosialisasi Restoratif Justice dan Supervisi Asistensi Program Prioritas Kapolri di Polda Maluku

  • Whatsapp

Mabes Polri Sosialisasi Restoratif Justice dan Supervisi Asistensi Program Prioritas Kapolri di Polda Maluku

Media Humas Polri || Maluku

Bacaan Lainnya

Markas Besar Polri menggelar kegiatan sosialisasi terkait Restoratif Justice (RJ) dan supervisi asistensi program prioritas Kapolri tahun 2022 di Polda Maluku.

Kegiatan sosialiasi tersebut dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi SIK., MH. Sosialisasi dihelat di Rupatama Polda Maluku di Jalan Rijali, kota Ambon, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, sosialisasi yang disampaikan juga terhadap Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kejahatan Terhadap Perempuan, Anak dan kelompok Rentan.

Kegiatan tersebut dihadiri para peserta yang berasal dari para Kasubid Gakkum, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Maluku. Sementara tim dari Bareskrim Polri yakni Kombes Pol Basuki Efendi SH., MH, AKP Rosdiana Marbun, SH, dan Brigpol Handoko Noprianto.

Ketua tim sosialiasi, Kombes Pol Jayadi SIK., MH, selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam arahannya menyampaikan kemajuan budaya mencerminkan kepribadian bangsa, penyederhanaan birokrasi dan regulasi, revolusi mental, serta pembangunan kebudayaan hukum dengan mengutamakan Restoratif Justice.

“Kapolri merespon agenda pembangunan nasional tersebut dengan mengeluarkan program prioritas Kapolri yang tercantum dalam giat ke 12 penerapan Restoratif Justice,” kata Jayadi.

Jayadi menyebutkan, keadilan restoratif yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh agama tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Pelibatan itu dilakukan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadilan semula.

“Kita sebagai penyidik harus pakai hati jangan kita pakai akal untuk kebutuhan kita, akhirnya institusi yang menjadi dampak dan diri pribadi kita,” kata dia.

Persyaratan RJ, lanjut Jayadi, berbeda saat penanganan tindak pidana narkoba. Sebab, perkara ini melibatkan tim asesmen terpadu.

“Tim assesmen terpadu ini berada di Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi. Sementara di wilayah tidak ada,” ungkapnya.

(SGH)

Pos terkait