MAN 1 Kota Metro Kampus 2 Tarik Dana Komite Untuk Pembangunan Asrama Menuai Sorotan

Media Humas Polri // Kota Metro

Pada hari Rabu (06/08/2025) team media mengkonfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan asrama putra yang berada di dalam kampus 2 MAN 1 Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Saat Konfirmasi team media di terima Humas MAN 1 Kota Metro Gunawan dan ketua pelaksana pembangunan asrama putra Rokiban.

Menurut Gunawan Humas MAN 1 Kota Metro, pembangunan asrama putra dengan menggunakan dana komite sudah sesuai dengan PMA No.16 tahun 2020.

Sementara di dalam Peraturan Menteri Agama No.16 tahun 2020 tersebut terdapat larangan melakukan pungutan liar.

Sesuai bab V pasal 23 huruf e tentang larangan
“Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan,tugas dan fungsi komite madrasah.”

Dan Peraturan Gubernur No 61Tahun 2020 Menyatakan yang Mengaskan Pembiayaan operasional pendidikan di satuan pendidikan Negeri tidak boleh Membebani orang tua atau wali siswa.

Menurut keterangan Rokiban sebagai ketua pelaksana pembangunan
“Anggaran pembangunan asrama putra di alokasikan dana sejumlah Rp: 1.600.000 000 ( Satu Milyar enam ratus juta rupiah),”tutur Rokiban.

Lebih lanjut Rokiban menerangkan untuk pembangunan asrama tersebut di ambil dari komite madrasah karena Anggaran dana Bos tidak mencukupi.ungkap nya

“Penarikan dana komite tersebut berpariasi sesuai dengan kelas Rp.2,7juta, 3 juta hingga Rp.3,5 juta per siswa berdasarkan kesepakatan dalam rapat komite yang di sepakati orang tua murid,”
Ucap Rokiban.

Dalam pernyataan sebelumnya Rokiban mengungkapkan pembangunan asrama putra dengan Anggaran Rp.1 Milyar 600 juta.

Jumlah siswa MAN 1 Kota Metro 1293 siswa,maka dari angka tersebut jumlah Anggaran dana komite sangat fantastis Rp: 4.046,000,000 ( Empat Miliar Empat Puluh Enam Juta Rupiah).

Di duga komite dan pihak sekolah MAN 1 Kota Metro melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid.

Atas dugaan pungli yang di lakukan melanggar Undang-undang KUHP Pasal 368 ancaman hukuman 9 ( sembilan tahun ) penjara.

Team Media berharap agar pihak-pihak terkait melakukan tindakan atas dugaan pungutan liar tersebut.

Langkah klarifikasi dari media dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan dengan asas transparansi dan akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.(ATS).

Pos terkait