MANAGEMAN KEBUN NEGARA PTPN III M MUDA Di SINYALIR GUNAKAN TENAGA PANEN ANAK DI BAWAH UMUR.

Media Humas Polri.Labura.Senin ( 30/08/2021 ).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III Perkebunan M .Muda Kecamatan Kualuh hulu Labura Sumut.
disinyalir telah menggunakan dan memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan proses pekerjaan untuk percepatan hasil produksi panen tanaman menghasilkan kebun Sawit afdeling 1 (satu) kebun M Muda dengan asisten Dachi Sp
Sosok asisten yang santer sangat mempunyai kedekatan dengan Manager Kebun Eko Susanto Sp ini terkesan selalu menghindari wartawan apabila ingin dilakukannya konfirmasi terhadap kejanggalan kejanggalan hasil temuan di lapangan areal afdeling satu kawasan asisten Dachi ini.

Bacaan Lainnya

seperti menonggoknya buah panenan di lokasi jalan jalan blok afdeling yang diketahui sering tidak terangkat hingga malam hari.

Kini muncul lagi masalah baru tentang adanya pembiaran oleh Asisten ini terhadap penggunaan tenaga panen dan langsiran oleh anak dibawah umur yang mengaku masih dalam tahap pendidikan duduk di bangku Sekolah salah satu Sma di Labura.

Saat dia ditanyai Tim Media dilapangkan panen salah satu blok afdeling satu, minggu ( 22/08/2021 ) sekitar pukul 12;15 wib siang hari, saya cuma membantu saja disini pak ,mengumpul dan melangsir buah panenan kebun ke tempat pengumpulan hasil (Tph).
Kebetulan masa sekolah gak masuk masuk jadi saya gunakan waktu luang untuk kerja dan saya memang masih Sekolah di SMA. Papar si anak pekerja sambil menghindar pergi menjauh.

Ketika hal penggunaan tenaga kerja anak sekolah ini ingin dikonfirmasikan kepada Asisten Dachi di kantornya tidak bisa ditemui, saat di Sms via hp selulernya masuk tapi tak membalas. Kemungkinan assisten afd 1 ini seperti enggan dan alergi untuk ketemu dengan rekan media, beberapa kali di hubungi melalui hp seluler nya ,beliau gak pernah mau mengangkat.

Mempertanyakan hal ini kepada Manager Kebun menurut informasi sangat spesialis kedekatannya dengan asisten Dachi, via whatsAppnya , beliau hanya mengatakan dalam balasan via chat wa,” nanti saya tanyakan sama Dachi ya bang. jawaban manager Eko Susanto Sp begitu simple nya.

Media Humas Polri meminta tanggapan ketua KPAID LABURA Bung Ardiansyah Harahaf, senin ( 30/08/2021 ) di kantor nya mengatakan.” Bila ini memang benar terjadi jelas itu perbuatan yg melanggar peraturan dan Undang Undang perlindungan Anak, yg tercantum dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang R I nomor 17 tahun 2002.” Tegas ketua KPAID Bung Ardiansyah Harahaf yg akan memproses masalah pengaduan ini dan apabila memang datanya sudah lengkap dengan bukti bukt yg kami inginkan ,kita akan laporkan permasalahan ini kepada direktur umum (Dirut) PTPN III di Medan ,sebab masalah penggunaan tenaga anak dibawah umur ini sebagai buruh kasar apalagi sianak masih dalam status pelajar sangat merusak Marwah Perusahaan Kebun Negara dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan harus disikapi dan ditindak lanjut sesuai proses hukum tentang perlindungan anak.
kita juga akan mengunjungi Perusahaan Negara Kebun M Muda ini untuk mempertanyakan masalah yang sudah kami soroti sebagai tindak lanjut prosesnya.,tegas Ketua KPAID serius.. ( DZ MUNTHE )

Pos terkait