Maraknya Tambang Penggalian C Di Siak kecil, desa Langkat, Kabupaten Bengkalis, Riau. PT BOB Diduga tidak memiliki izin yang jelas saat melakukan penambangan penggalian C.

Maraknya Tambang Penggalian C Di Siak kecil, desa Langkat, Kabupaten Bengkalis, Riau. PT BOB Diduga tidak memiliki izin yang jelas saat melakukan penambangan penggalian C.

www.mediahumaspolri.com
Siak kecil Selasa 28 agustus 2021.
Dengan hasil tinjauan tim Lsm KpK tepikor dan media humas polri saat melakukan investigasi di lapangan.
Galian C yang tidak mengantongi izin sangat lah marak,
Namun kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
Menurut keterangan Pengawas penggalian C tanah timbun, katanya” alat berat dan kegiatan ini di milik PT BOB.
Dan Surat izin nya ada di Pertamina zamrud.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Tim LSM KPK TEPIKOR Dan Media Humas Polri sudah mengecek bahwa di kawasan itu tidak ada terpampang plan Pertamina dan plan kegiatan apapun.
Anggota dan pekerja yang lain pun tidak memakai safety atau APBD.
Dan Tim Media juga mengecek ke KADES, lurah dan Polres Langkat, kec siak kecil.
Ternyata pihak PT BOB Tidak mengkonfirmasi kegiatan tersebut ke aparatur desa dan keamanan.

Hall ini sudah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”

Saat Tim media ingin konfirmasi kegiatan tersebut, boss kegiatan Galian C itu tidak ada di tempat.
Bos nya lagi keluar pak, dan di hubungi juga tidak aktif pak..
“kata anggota penambangan tanah liar tersebut.

Hasil tinjauan Tim Media ini akan di lanjutkan ke pihak yang berwajib.

Maka akan di bawa ke pihak yang berwajib.
Karena ini sudah melanggar UUD Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.
“Tim Media/Syafrizal dan Pt12

Pos terkait