Media Humas Polri//Batubara
Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara pada Jumat (11/4/2025).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021, saat Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Opon Beslian Siregar, SH, MH, dalam siaran persnya membenarkan penahanan terhadap tersangka.
“Pada hari Jumat, 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus,” ujar Opon.
Dijelaskannya, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print: 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Dari hasil penghitungan ahli, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dalam proyek pengadaan software tersebut.
“Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Batubara dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. (Ilham)





