Media Humas Polri // Bengkalis
Maraknya aktivitas tempat hiburan malam dan panti pijat berkedok “plus-plus” di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah operasional Dream Heaven, yang diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung.
Hingga saat ini, tempat tersebut masih beroperasi tanpa hambatan, meskipun berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan. Dugaan pembiaran ini menyeret tiga instansi utama di Kabupaten Bengkalis: Satpol PP, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Satpol PP Bengkalis, ED Efendi, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keberadaan tempat tersebut.
> “Kita akan pelajari dulu,” tegasnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Bengkalis, Alwizar, yang mewakili Kepala Dinas Edi Sakura, S.Pd, M.Pd, menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setelah pelaksanaan MTQ selesai.
> “Selesai MTQ kita turun, bang,” ujarnya kepada media.
Berbeda dengan dua pejabat lainnya, Kepala DPMPTSP Bengkalis, Muhammad Thaib, SH, MH, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak dijawab meskipun telah dibaca, menimbulkan kesan pengabaian terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Dengan belum adanya tindakan tegas, publik menilai para pejabat terkait seolah-olah “sakit mata” — tidak melihat atau enggan menindaklanjuti pelanggaran yang tampak nyata di depan mata.
Media Humas Polri mendesak ketiga instansi tersebut untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha seperti Dream Heaven, Lavo Disc, dan tempat hiburan malam lainnya yang diduga melanggar aturan perizinan dan norma sosial. Jika ditemukan pelanggaran, diminta agar diberikan sanksi tegas berupa administrasi, hingga pencabutan izin usaha. ( Hisar ).





