Menganggap Dirinya Adalah Superior of Law Seorang Pegawai Pengadilan Mengangkangi UU Pers No. 40 Tahun 1999

Menganggap Dirinya Adalah Superior of Law , Seorang Pegawai Pengadilan Mengangkangi UU Pers No.40 Tahun 1999.

Mamuju Utara || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

23/04/2022
Ada apa dibalik atap pengadilan bocor sehingga merasa marah diliput oleh wartawan , setidaknya itulah pertanyaan yang tersimpan di hati masyarakat setelah seorang pegawai Pengadilan memarahi seorang wartawati yang meliputnya dan vidionya viral di media sosial.

Dilansir dari Mataram ANN seorang wartawati di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dimarahi oleh seorang pegawai Pengadilan Negeri Mataram akibat mengambil gamabar atap pengadilan yang bocor saat hujan, pada jumat, 22 April 2022.

Wartawanti yang bernama Yana awalnya ingin mewawancarai hakim terhadap kasus yang sedang disidangkan namun sebelumnya Ia ( Yana ) saat itu meminta izin terlebih dahulu ke seorang pegawai pengadilan bernama Fara untuk dipertemukan dengan humas guna meminta izin untuk mewawancarai hakim soal praperadilan yang sedang ditanganinya.

Kebetulan saat itu sedang hujan lebat dengan intensitas hujan yang cukup tinggi, dan terlihat atap pengadilan bocor , secara spontan wartawari Yana refleks merekam kejadian tersebut.

“Kebetulan hujan dan atap pengadilan bocor , Itu saya rekam dan dia (pegawai pengadilan) langsung memarah minta saya hapus videonya,” kata Yana.

Yana sudah berusaha meyakinkan pegawai tersebut bahwa dia adalah seorang jurnalis , namun pegawai Pengadilan Negeri Mataram mengancam akan mengadukan ke pengacaranya.

“Dia bilang ,” hapus video itu , nanti saya laporkan kamu ke pengacara saya, dia marah-marah ke saya,” ujarnya.
Yana bersama seorang jurnalis lainnya mengatakan bahwa mereka adalah jurnalis yang memiliki hak meliput , namun pegawai pengadilan tersebut gak peduli dan terus memarahi mereka , bahkan Yana mengaku maskernya ditarik oleh pegawai tersebut.

“Dia tiba-tiba emosi tarik masker saya,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, pegawai pengadilan tersebut menolak wartawan mengambil video atap bocor sebelum diizinkan oleh humas.

“ Kamu ketemu humas saya izinkan , tapi kamu ambil video sebelum ketemu humas, ngerti,” kata pegawai pengadilan tersebut dengan penuh emosi.

“Kebebasan (pers) juga ada undang-undangnya, ada aturannya,” lanjutnya lagi .

Sampai sejauh ini belum ada tanggapan dari pengadilan atas berita dan Vidio yang beredar di masyarakat atas kejadian tersebut ( Red.ANN / H.M )

Pos terkait