Menimbun BBM Solar Bersubsidi Warga Ie Lhop Abdya di Amankan Polisi

  • Whatsapp

Menimbun BBM Solar Bersubsidi, Warga Ie Lhop Abdya di Amankan Polisi

Abdya – Media Humaspolri.com

Bacaan Lainnya

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil Amankan pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berinisial UB (49) Warga Desa Ie Lhop Kecamatan Tangan – Tangan Kabupaten Setempat. Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 17.00 Wib

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, Team Opsnal sat reskrim polres abdya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunakan Pengangkutan, Menyimpan dan Niaga BBM Jenis Solar bersubsidi di sebuah rumah yang berada di Desa Ie Lhob Kecamatan Tangan – Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal sat reskrim polres abdya langsung mendatangi tkp dan mendapati seorang laki-laki inisial (UB) yang pada saat itu tertangkap tangan menyimpan 14 ( empat belas ) jirigen BBM bersubsidi jenis Solar dirumah milik saudara (UB)”ucapnya

Dikatakan lagi, 14 (empat belas) jirigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar tersebut pelaku dapatkan dengan cara menyuling dari dalam tangki mobil Phanter minibus milik saudara (UB) kedalam 14 ( empat belas ) jirigen dimana masing – masing jirigen tersebut berisikan 32 ( tiga puluh dua ) liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM tersebut adalah sebanyak 448 liter.

“Pelaku menyuling BBM dari dalam Tangki mobil ke dalam 14 (empat belas) jirigen tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah selang sedang ukuran ± 1,5 (satu koma lima) meter.”ujar kasat

BBM bersubsidi jenis solar tersebut, lanjut Rivandi, akan pelaku perjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 / liter ( enam ribu lima ratus rupiah / liter ).”lanjutnya

“Adapun Barang bukti, 1( satu ) Unit Mobil Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru dengan Nomor Polisi BL 427 AS atas nama. H. Sukirman. AR, 1 ( satu ) lembar STNKB an. H. Sukirman. AR, 14 ( empat belas ) Jirigen yang masing – masing berisikan 32 ( tiga puluh dua ) liter Minyak Solar Bersubsidi, 7 ( tujuh ) buah Jirigen Kosong, dan 1 ( satu ) buah selang sedang ukuran ± 1,5 ( satu koma lima ) meter.”paparnya

“Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”tutupnya.

Laporan : Sofyan Hs/Zamroni

Pos terkait