Media Humas Polri//Indramayu
Pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru di UPTD SMPN 1 Lohbener, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam setelah tim media menemukan adanya dugaan pengabaian serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan dugaan potensi rendahnya kualitas bangunan. Proyek strategis senilai Rp 681.058.000 yang didanai dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu ini, diduga berjalan tanpa pengawasan lapangan yang semestinya.
Berdasarkan investigasi di lokasi proyek, tim media mendapati fakta miris mengenai lemahnya pengawasan. Pengawasan teknis di lapangan, yang wajib dijalankan oleh mandor dan pelaksana dari pihak kontraktor maupun dinas terkait, disinyalir tidak berfungsi.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan penanggung jawab lapangan, salah seorang pekerja proyek memberikan jawaban yang mencemaskan, “Semua tidak ada, Pak.”
Ketiadaan figur penanggung jawab utama dan pengawas harian ini dikhawatirkan menjadi celah utama kegagalan dalam menjaga mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, sekaligus pemicu longgarnya kepatuhan terhadap standar K3.
Dugaan pelanggaran K3 menjadi poin krusial yang ditemukan. Para pekerja konstruksi terlihat jelas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang diwajibkan, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, hingga sabuk pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.
Kontraktor pelaksana, yang dalam hal ini diduga adalah PT. Anan Mulya, dianggap secara sengaja mengabaikan dan melawan ketentuan K3. Sikap ini menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut memandang aturan K3 hanya sebagai formalitas tertulis, tanpa penegakan serius di lapangan, padahal perlindungan nyawa pekerja merupakan prioritas hukum dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Mencermati kondisi yang membahayakan nyawa pekerja dan mengancam kualitas proyek ini, Kusbiantoro yang sering disapa Bang Toro sebagai tokoh masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, untuk segera mengambil tindakan tegas, ucapnya
Pelanggaran K3 yang masif dan indikasi penyimpangan dalam pengawasan proyek ini harus disikapi serius. Diharapkan agar segera dikeluarkan teguran, sanksi, hingga penghentian sementara pekerjaan untuk memastikan semua pekerjaan proyek di Kabupaten Indramayu tunduk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini penting, tidak hanya untuk menjaga keselamatan para pekerja, tetapi juga untuk mencegah potensi kerugian negara akibat indikasi korupsi, penyimpangan anggaran, atau kegagalan bangunan di kemudian hari.(Carikin)





