Miris Sengketa Agraria Akibat Dari SKT  Surat Keterangan Tanah Peringatan Dan Kewaspadaan Bagi Masyarakat Serta Pemerintah

Media Humas Polri//Jawa Barat

Kasus Sengketa Tanah bukanlah peristiwa pertama, serta tampaknya tidak akan menjadi yang terakhir di berbagai Daerah.

Bacaan Lainnya

Sebut saja di salah satu Desa yang terletak di Kec. Mundu Kab. Cirebon kembali menjadi perhatian Publik, mempertegas bahwa konflik agraria masih menjadi masalah Laten yang belum terselesaikan.Miris Sengketa Agraria Akibat Dari SKT  Surat Keterangan Tanah Peringatan Dan Kewaspadaan Bagi Masyarakat serta Pemerintah

Beredar Dugaan terbitan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Ganda, diatas Lahan yang sama.

Ketika satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu SKT, dan aparat administratif memberikan Legalitas Ganda, Masyarakat menjadi Pihak yang paling Rentan secara Hukum Perdata.

Permasalahan yang timbul bukan lagi sekedar siapa yang lebih Kuat, tetapi mengapa sistem yang seharusnya menjamin kepastian justru memunculkan konflik baru.

Penerbitan SKT yang tidak melalui prosedur yang benar juga dapat di kategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) sesuai pasal 1365 kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap aparat atau pihak tertentu jika Dokumen yang diterbitkan menimbulkan kerugian.

Gugatan tersebut dapat berupa permohonan pembatalan SKT bermasalah, Ganti Rugi, atau Gugatan kepastian Hak. Dengan demikian, ketika SKT di terbitkan tanpa Prosedur jelas, Masyarakat memiliki Landasan Hukum untuk menuntut perlindungan.

Proses penerbitan yang mudah dan kurang Verifikasi Lapangan membuat SKT rentan di salah gunakan.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan Agraria tidak hanya berkutat pada dokumen, tetapi juga menyangkut keadilan, perlindungan hak, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika Masyarakat kecil paling sering dirugikan, dapat di pastikan masih ada celah administratif yang memberi ruang bagi ketidak pastian Hukum.

Pada akhirnya, kepastian Hak atas tanah merupakan hak mendasar warga Negara. Pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut tidak terganggu oleh tumpang tindih Dokumen, Praktik Oknum, atau lemahnya Administrasi.( Agus Salim )

Pos terkait