Media Humas Polri//Lamongan
Sebuah sepeda motor yang dibiarkan terparkir selama lima hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Lamongan, membuat warga resah dan penasaran. Motor itu tidak pernah berpindah dari lokasi sehingga memicu dugaan berbagai hal, termasuk kemungkinan tindak kejahatan.(4/12/205)
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan warga akhirnya melapor ke Polsek Tikung pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB karena curiga dengan kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Tikung segera mendatangi lokasi dan mengamankan motor itu ke kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Hasil pengecekan di Samsat menunjukkan motor berpelat nomor W 3185 BM itu merupakan sepeda motor warna hitam lengkap dengan nomor mesin yang valid.
Untuk mencari pemiliknya, polisi mengunggah foto kendaraan tersebut melalui akun resmi TikTok Polsek Tikung. Unggahan itu kemudian membuat seorang warga bernama Sutikno, asal Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, datang ke Polsek Tikung untuk memastikan apakah motor tersebut miliknya.
“Setelah dicek langsung, Sutikno memastikan motor itu benar miliknya,” ujar Hamzaid.
Sutikno menjelaskan bahwa motor tersebut hil4ng pada Senin dini hari, 17 November 2025. Sebelumnya, ia menggunakan motor itu untuk pergi ke sawah, lalu memarkirkannya di depan rumah pada Minggu sore. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, motor sudah tidak ada.
Ia menduga motor itu dibawa seorang Orang Dengan Ganggu4n Jiw4 (0DGJ) yang kerap melintas di depan rumahnya. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sebuah sapu lantai berwarna oranye di lokasi motor diparkir—sapu yang biasanya dibawa 0DGJ tersebut.
(Iswnto)





