Oknum Kepsek Akui Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Sebagai Uang Pulsa di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara LABURA

Labuhanbatu Utara // Media Humas Polri

Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah tahun 2024 di Tingkat SD Milik Pemerintah kini Sudah Terbongkar, Hal ini di Akui oleh Beberapa Kepala Sekolah Tingkat SD Milik Pemerintah di kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keterangan dari Beberapa Kepala Sekolah yang di dapat salah seorang wartawan, JS di kecamatan Kualuh Selatan di sekolah yang berbeda-beda Menyampaikan, bahwa mereka harus membayar uang lebih kurang 13 juta/ Tahun untuk 1 Orang Kepala Sekolah agar tetap menjadi kepala sekolah.

Menurut dasar keterangan pengakuan kepala Sekolah yang berada di kecamatan kualuh selatan kita sebut saja namanya kepala sekolah si “A” mengatakan, bahwa syah nya Uang yang dia gunakan adalah uang pribadi dari Sertifikasi tahun 2024 sebesar 15 juta dan bagi kepala sekolah yang tidak sanggup membayar maka tidak lagi dapat menjadi kepala sekolah, uang yang diberikan itu dinamakan Uang “PULSA” kegunaan uang pulsa itupun saya tidak tahu dan tak mengerti dan kalau tidak percaya tanyain lah sekolah lain ( ujar kepala sekolah “B”). di tahun 2024 kami di kumpulkan melalu kelompok namanya K3S disitu kami menulis nama dan tanda tangan lalu kami diberikan No.Rekening untuk di kirim kan ke Nomor tersebut.

Ketua K3S kecamatan kualuh selatan tahun 2024 bernama : Bapak Marlon Pasaribu S.pd., Bendahara : Ibu Katni, S.pd, Sekretaris : Bapak Gunawan Situmorang, S.pd, Berdasarkan keterangan dari Ketua K3S Bapak Marlon Situmorang, S.pd ” itu tidak Benar dan tidak Masuk Akal, karena kita sudah mencoba untuk menyembah, supaya kita tidak lagi jadi kepala sekolah itu sudah kita laksanakan, apalagi yang namanya membayar”.

Wartawan Ijab News.Com J. Silalahi mengembangkan kebenaran tentang ” Uang Pulsa”, ternyata kebenaran itu terUngkap oleh salah satu kepala sekolah SD Milik Pemerintah yang berada di kecamatan Kualuh Selatan kita sebut saja namanya Kepala sekolah “B” mengatakan lebih dan kurang uang itu memang disetor sebesar 13 juta/tahun dan kami Kepala Sekolah dikumpulkan di kantor Korwil ( koordinator wilayah ) Kualuh Selatan, selanjutnya kami menuliskan nama masing- masing lalu pihak koordinator Wilayah (Korwil) Kualuh Selatan mengirimkan Nomor Rekening ke masing- masing kepala sekolah yang ada di kecamatan kualuh selatan dan pengiriman Uang Pulsa sebanyak 13 juta/ tahun itu di lakukan melalui No.Rekening dan semua ini adalah perintah dari pada Ibu korwil kualuh selatan yaitu Ibu Hj.Suryaningsih S.pd.

Kepala Sekolah “B” juga mengatakan, saya tidak berani melanggar perintah atasan saya, cuma saya nurut apa kata atasan dan untuk lebih lanjutnya abang tanyakan aja kepada Ibu Koorwil.dan kami bukan di kumpulkan melalui K3S kualuh selatan tetapi semuanya itu melalui perintah Korwil kualuh selatan yaitu Ibu Hj.Suryaningsih karena semuanya itu punya masing- masing koordinator.( Ujar kepala sekolah ” B”).

Melalui Jonny Silalahi wartawan ijab news Menjelaskan,bahwa benar beliau sudah mendatangi Kantor Koorwil kualuh Selatan dan mengkonfirmasi langsung Ibu Hj.Suryaningsih S.pd tentang Uang Pulsa sebesar 13 juta untuk satu Kepala Sekolah per Tahun membayar, ternyata Ibu Hj.Suryaningsih mengatakan : itu sudah 2 kali kamu pertanyaan sama kakak, pertama di depan Asrama kompi Damuli kecamatan kualuh selatan dan kedua hari ini dan Saya benar- benar tidak tahu sama sekali tentang Uang Pulsa sebesar 13 juta itu.

Wartawan Media Humas Polri, Meminta Kepada KEPOLISIAN, KEJAKSAAN Dan KPK Untuk di lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kualuh Selatan Ibu Hj.Suryaningsih, S.pd dan Seluruh Kepala Sekolah SD Milik Pemerintah yang berada di kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara, Untuk di Periksa Sekaligus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan diri sendiri.(Julhadi)

Pos terkait