Oku Selatan Dukung Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi Melalui Whistleblowing System

  • Whatsapp

Oku Selatan Dukung Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi Melalui Whistleblowing System

MUARADUA Media Humas Polri.com. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., menghadiri Webinar Whistleblowing System (WBS) Tindak Pinada Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Provinsi Suatera Selatan bersama Gubernur Sumsel, H. Herman Deru secara virtual dari ruang Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Kamis (16/09/2021).

Bacaan Lainnya

Sistem WBS ini sendiri diciptakan dengan tujuan sebagai upaya pencegahan korupsi terintegrasi dan mendorong Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi.

Whistleblower punya peran sentral dalam mendukung proses peradilan sekaligus posisinya sangat beresiko. Tidak jarang mendapat ancaman, intimidasi, pengucilan, ataupun sanksi administrasi dari pihak terlapor.

Dengan adanya ini, tidak perlu khawatir identitas diri (pelapor) terungkap, karena LKPP akan merahasiakan dan melindungi identitas sebagai whistleblower. “LKPP sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan, sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak laporan Anda dikirim,” kata Deputi Data KPK, Moch Hadiyana.

Hal ini, lanjutnya, mendorong ASN agar mengenal aplikasi penganduan tersebut dan berkerjasama memonitoring dalam bentuk pengaduan Indikasi Pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Selatan dengan baik, untuk menekan timbulnya pidana korupsi, dan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah.

Menanggapi hal ini, Pemkab OKU Selatan, kata Wakil Bupati menyambut baik upaya pencegahan korupsi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru mengajak para Kepala Daerah untuk bersama-bersama mengenal sistem aplikasi WBS terintegrasi dalam melaporkan pengaduan Indikasi Pidana Korupsi. “Sehingga memudahkan kita untuk melakukan pengaduan Indikasi tindak pidana Korupsi di semua instansi Pemerintah, sebagai sarana pelaporan tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.(Rilis-Kardimin MHP).

Pos terkait