Media Humas Polri//Indramayu
Beredarnya surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa di UPTD SDN 3 Jatibarang.
Kabupaten Indramayu yang mencantumkan kewajiban-kewajiban tertentu, memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan wali murid. Surat tersebut mengharuskan orang tua untuk mengesahkan beberapa poin yang dinilai memberatkan, sementara dalam Pasal 31 UUD 1945, negara berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebijakan yang dianggap sewenang-wenang dari pihak sekolah menyebabkan orang tua merasa tidak dilindungi. Mereka merasa bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan anak-anak mereka. Dalam hal ini, orang tua berpendapat bahwa mereka seharusnya tidak dipaksa untuk menanggung beban tersebut secara sepihak.
Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Anak kami, yang berada di kelas 4, bahkan belum bisa membaca dengan baik, bahkan ada beberapa anak lainnya, kami merasa heran bagaimana metode pengajaran yang diterapkan oleh guru. Apakah ini juga menjadi tanggung jawab kami?”(06 Mei 2025).
Surat pernyataan yang harus ditandatangani mencakup beberapa poin yang menjadi kontroversi, di antaranya:
1. Sanggup mengawasi putra/putri saya dalam memahami, menghayati dan melaksanakan tata tertib sekolah dengan sebaik-baiknya dan sanggup menerima sanksi yang terlampir pada tata tertib yang berlaku di UPTD SDN 3 Jatibarang.
2. Sanggup membimbing putra / putri saya dalam meningkatkan prestasi dan membantu fugas-tugas yang diberikan oleh sekolah.
3. Bersedia hadir ke sekolah bila mendapat undangan dari sekolah untuk membicarakan/berdiskusi mengenai permasalahan tentang putra/putri saya dalam upaya mencari penyelesaian dan solusi secara bersama-sama.
4. Bersedia membantu dan mendukung sekolah untuk melancarkan kegiatan kesiswaan seperti ekstrakulikuler, belajar mengajar, maupun kegiatan lainnya yang sesuai dengan aturan yang ada di UPTD SDN 3 Jatibarang dalam upaya meningkatkan mutu sekolah
5. Tidak menuntut Guru/Sekolah apabila ada kebijakan Guru yang kurang berkenan tentang proses pembelajaran di kelas/sekolah selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Apabila poin-poin di atas tidak terpenuhi dengan baik, maka saya siap untuk membawa kembali anak saya ke rumah atau mendidik anak saya sendiri di rumah.
7. Surat ini berlaku sejak ditandatangani dan selama anak saya menjadi siswa di UPTD SDN 3 Jatibarang.
Pernyataan tersebut diakui telah dibuat tanpa paksaan, namun tetap menjadi sorotan karena banyak wali murid merasa terbebani oleh tanggung jawab yang diambil alih oleh pihak sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi peran guru dalam mendidik dan mendukung perkembangan siswa.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua, yang merasa bahwa kerjasama antara sekolah dan rumah seharusnya berjalan secara seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan yang optimal.(Carikin)





