Pelaku Judi Online Ditangkap Reskrim Polsek Cerenti Polres Kuansing

  • Whatsapp

Pelaku Judi Online Ditangkap Reskrim Polsek Cerenti Polres Kuansing

Riau || Media Humaspolri

Bacaan Lainnya

Polsek Cerenti tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, seorang Pria berinisial J (33) ditangkap di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan singingi, Rabu, (06/09/2023) sekira pukul 13.10 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri S.Sos, menjelaskan “kronologis penangkapan Tersangka J (33) yang diduga tindak Pidana perjudian bermula Pada hari Rabu 06 September 2023 pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim dan Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Abil Kelurahan Pasar Cerenti Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing adanya permainan perjudian online jenis chip higgh domino,”

“Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota memberitahukan ke Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri,S.Sos setelah itu memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap J (33) diduga pelaku perjudian online jenis chip higgh domino, Setelah itu Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku perjudian online jenis higgh domino tersebut,” jelas IPTU Irwan.

“Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Cerenti langsung bergerak menuju TKP dan sekira jam 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan Tersangka J (33) di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian, bersamaan dengan tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebanyak Rp. 840.000 (Delapan Ratus empat ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Infinik 12i, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Cerenti untuk di proses lebih lanjut,” ujar IPTU Irwan.

“Kepada tersangka J (33) di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup IPTU Irwan mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)

Pos terkait