Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Media Humas Polri//Samarinda

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI (32), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Pelita 2, RT 005, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 14.50 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, M (55), baru tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax 155 cc miliknya di depan rumah. Saat membuka pintu rumah, korban tanpa sengaja meninggalkan kunci motor yang tergabung dengan kunci rumah dan masih menempel di pintu bagian luar.

“Ketika korban kembali keluar untuk mengambil kunci tersebut, ia mendapati motor dan kuncinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang yang dipimpin oleh Panit Opsnal, Ipda Julkifli Hasibuan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berjalan kaki menuju sebuah warung di Gang Keluarga, Jalan Otto Iskandardinata.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci rumah dan kunci motor tergantung di pintu bagian luar, lalu memanfaatkannya untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

“Pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban setelah melihat kondisi rumah yang tidak terkunci dengan aman,” tambah AKP Kadiyo.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lalai dalam menyimpan kunci kendaraan atau properti pribadi demi mencegah tindak kejahatan serupa.( Alfian )

Pos terkait