Media Humas Polri//Banyuasin
Diduga pembangunan proyek Musolah di Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin, disinyalir tidak mengutamakan Septi pekerja dan tidak menggunakan pagar seng sebagai pagar penghalang dan pelindung ‘hanya menggunakan plastik terpal hitam saja
CV. Bumi Sriwijaya Abadi sebagai Pelaksana pekerjaan proyek bangunan Musolah dinas PUTR Kabupaten Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan pantauan dilapangan pada rabu 5/10/2025
“Para pekerja tidak menggunakan Septi keamanan kerja, patut diduga Kontraktor dan PPK dinas PUTR tidak mengutamakan Septi keselamatan para pekerja dan kenyamanan lingkungan sekitar proyek
Hal ini juga dapat menimbulkan dugaan ketidakpatuhan terhadap dokumen perjanjian kontrak yang telah disepakati, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran dari proyek bangunan Musholah, yang dikerjakan oleh, CV. BUMI SRIWIJAYA ABADI tersebut, dengan Pagu senilai Rp. 398.889.000,00, APBD-P Tahun 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)proyek saat di temui dikantor dinas tidak ada ditempat sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap proyek yang menggunakan pagar plastik tersebut, Kepala Dinas, awak media mengirim pesan melalui Whatsap namun tidak ada jawaban saat dikunjungi kekantorpun Kadis tidak ada,Salah satu pegawai Dinas PUTR saat dikonfirmasi mengatakan saya tidak tau dan tidak ikut ikutan terhadap urusan dan pekerjaan proyek,”ujarnya
Proyek konstruksi yang tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja (septi/APD) dan pembatas (seperti pagar plastik atau penghalang pelindung) melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Sehingga berita ini diturunkan awak media berharap Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin dapat memberikan Klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian proyek bangunan musholah tersebut (Barlian)





