Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Tapi Tak Semua Dapat

Subang // Media Humas Polri

Pemerintah Indonesia akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat mulai Juni 2025, namun insentif ini hanya berlaku untuk pelanggan tertentu dari PT PLN (Persero). Diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Golongan pelanggan yang tidak berhak atas diskon tarif listrik ini meliputi:

1. Golongan R-1/TR:

Daya 1.300 VA dan 2.200 VA

2. Golongan R-2/TR:

Daya 3.500–5.500 VA

3. Golongan R-3/TR:

Daya 6.600 VA ke atas

Dengan demikian, masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan menengah hingga tinggi tidak akan mendapatkan potongan tarif listrik selama periode insentif tersebut.

Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah, yang juga mencakup diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk masing-masing insentif, dan diharapkan semua regulasi pelaksana selesai sebelum 5 Juni 2025. **H2R**

Pos terkait