Penegakkan Hukum LH Dan Reklamasi Pasca Tambang Sekitar Ampah Dipertanyakan

Media Humas Polri//Kalteng

Divisi LH Capa Kalteng mulai aktif soroti kinerja badan hukum usaha berbasis SDA didalam menjaga Kelestarian LH dan peduli terhadap Reklamasi Pasca Tambang yang menjadi kewajiban badan hukum usaha yang berbasiskan SDA baik Pertambangan Batubara,Minyak dan Gas, maupun Perkebunan.

Bacaan Lainnya

Masalahnya problem bumi saat ini sudah menjadi persoalan Dunia Internasional,bukan lagi masalah lokal dan Nasional saja.

Divisi LH Capa saat ini fokus sorotan LH termasuk Reklamasi Paca Tambang,baik Galian C maupun Tambang Batubara.Dan terduga ada CV dan PT Tambang Operasional di wilayah Kec Dusun Tengah Ampah Barito Timur sementara ada 2 badan hukum usaha pertambangan, keduanya tidak diketahui
Pertama
Siapa KTT nya, padahal KTT Syarat pendirian usaha bidang tambang batubara.Syarat pertama selain badan hukum usaha harus ada KTT,tidak sah atau resmi Usaha Tambang tanpa ada KTT.

Kedua
Adanya Sertifikasi MK3 bagi jenis usaha dengan resiko tinggi termasuk Pertambangan batubara.Tanpa memiliki Sertifikasi MK3 perusahaan Tambang dapat kena Pidana Denda sampai dengan maksimal Rp 500.000.000,- Dalam prakteknya awak Mhp belum pernah mengetahui ada Badan Hukum Usaha dipidana denda sesuai aturan Ketenagakerjaan,ada apa ?.

Ketiga
Izin lingkungan,sejak berlakunya UU Cipta Kerja Pidana LH menjadi lemah,yang masih berlaku Pidana denda, itupun penerapannya sangat sulit di praktekan, berbagai kendala terjadi,kuncinya dari DLH penentu ada tidaknya bukti hukum terjadinya pencemaran, tanpa bukti yang resmi dari DLH sekuat apapun demo warga sekitar tidak akan ada gakkum bidang lingkungan.

Itu dasar pemikiran didirikannya Divisi LH Capa yang berguna untuk melakukan Gugatan oleh LSM kepada semua pihak yang melakukan Pencemaran Lingkungan.

Keempat
Sertifikasi produk Batubara,dengan Standard SNI dan ISO,Badan Hukum Usaha Pertambangan termasuk Batubara seharusnya memiliki Sertifikat resmi (SNI dan atau ISO),sehingga terjamin kualitas produk dan Perizinannya.

Kelima
Sertifikasi SDM Pertambangan agar kualitas dan kualitas kerja terjamin,produk sesuai Standar Internasional Perizinan sesuai Ijin Perusahaan Pertambangan Yang Berkelanjutan.Sumber Daya Manusia yang perlu bersertifikat Resmi diantaranya :

Kepala Teknik Tambang
Humas perusahaan
PJO
POP
Management
Tenaga ahli LH perusahaan
Driver alat Berat
Kepala perwakilan
Direktur operasional
Kepala cabang
Dan tenaga lain yang terlibat dalam perusahaan Pertambangan termasuk Tenaga Kesehatan Perusahaan wajib memiliki Sertifikasi sesuai keahliannya.Demikian sekilas persyaratan sebuah Perusahaan Pertambangan sesuai aturan hukum yang berlaku(08/08/25.TS,SH).

Pos terkait