Penemuan Mayat di wilayah hukum Polsek Banda Alam

  • Whatsapp

Penemuan Mayat di wilayah hukum Polsek Banda Alam

 

Bacaan Lainnya

 

Waktu dan lokasi penemuan
Hari Jum’at, tanggal 14 Januari 2022 Sekira Pukul 09.00 WIB di Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Identitas Mayat
N: Asrawati Binti Ilyas
U: 35 Tahun
P: Tani
A: Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur .

Kronologis
Mayat Asrawati Binti Ilyas ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13 Januari 2022), dan ditemukan tepatnya di hutan di Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan korban dalam posisi telentang dengan luka di leher dan berdarah, lalu masyarakat menghubungi kepala desa untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banda Alam.

Atas laporan tersebut personel Polsek Banda Alam bersama personel Koramil/18 Bda dan Petugas Puskesmas Puskesmas Banda Alam mendatangi sekaligus mengamankan TKP .

Selanjutnya Kapolsek Banda Alam Ipda Irwan Hadi Sagala, S.A.B. berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Sekira Pukul 11.00 WIB Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. memimpin langsung olah TKP bersama anggota Unit Indentifikasi.

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang buktu diantaranya; sebilah parang, kain panjang, sandal, ikat rambut. Setelah dilakukan identifikasi awal, mayat Asrawati Binti Ilyas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan autopsi.(NS)

Pos terkait