Pengedar Sabu 10,51 Gram Diringkus Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di Selili

Media Humas Polri // Samarinda

Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Polresta Samarinda, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (39) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,51 gram bruto.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/11) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Kota Samarinda. Aksi cepat tim Unit Opsnal Polsek KP Samarinda bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Sungai Mahakam, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh sejumlah anak buah kapal klotok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY warna merah hitam melintas dari arah dermaga ilir menuju kawasan Selili. Gerak-gerik mencurigakan pelaku membuat petugas membuntuti hingga akhirnya menghentikan laju kendaraannya di Jalan Sultan Alimuddin.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang mengaku berinisal M (39) kedapatan menyimpan 22 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik hitam, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan rencananya akan dijual kembali kepada anak buah kapal klotok di Sungai Mahakam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda,” tegas AKP Yusuf.

Atas perbuatannya, pelaku M (39) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.( Alfian )

Pos terkait