Pengusaha Bandel Miliki Kebun Sawit Pribadi Di Kecamatan Bandar Sei Kijang Diduga Tidak Ada Ijin HGU

  • Whatsapp

Pengusaha Bandel Miliki Kebun Sawit Pribadi Di Kecamatan Bandar Sei Kijang Diduga Tidak Ada Ijin HGU

 

Bacaan Lainnya

Pelalawan|| Mediahumaspolri.com

 

Di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, terdapat kebun sawit milik pribadi yang Lokasi Areal nya  500, Lebih 100 Ha dan Tenaga Kerja Panen ada Enam Keluarga. Untuk karyawan perawatan seperti menyemprot, memupuk, pamer jalan dan membabat ada dua orang tenaga pekerja. Dan dari informasi yang didapat, kebun tersebut diduga tidak memiliki ijin HGU Kebun dan Karyawan belum ditetapkan sebagai karyawan tetap dan belum disertakan dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Pantauan awak media di lapangan, umur sawit kebun tersebut, kurang lebih umur 20 tahun ke atas dan tinggi pokok sawit 12 meter lebih. Menurut informasi bahwa Pemilik Kebun sawit tersebut Berisinial E.S, dan jelas-jelas tindakan pemilik kebun ini merupakan salah satu tindakan pembangkangan terhadap aturan dan hukum yang berlaku di NKRI sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA dan PP 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

 

Dan juga kebun pribadi tersebut diduga tidak membayar pajak kepada negara sebagai wajib pajak, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, sanksi yang didapat berupa Sanksi Administrasi.

 

Kebun wajib memberikan fasilitas yang nyaman kepada pekerja dan wajib karyawan tersebut di permanenkan sesuai dengan UU Ciptaker Kerja yang ada, Kebun pribadi terdiri bisa saja di kenakan sanksi administrasi oleh pemerintah karena tidak memiliki izin dan kebun tersebut di nilai ilegal dan bisa dipidanakan, awak media mewawancarai salah satu karyawan yang bekerja disana, pekerja tersebut menjelaskan “pada hari Sabtu, tanggal 14/01/2023 sekitar jam 11:30, para karyawan dikumpulkan untuk menghitung basis, Basis yang lama 60 tandan buah sawit peraturan yang baru 80 tandan buah sawit, salah satu karyawan yang bernama pak Jovan marga Seram yang sudah bekerja selama 7 tahun, pesangonnya hanya di bayar Rp 3.000.000,- dan juga senasib dengan pak Jefri Karo yang bekerja selama 2 tahun, hanya dibayarkan Uang Sagu Hati Rp 500.000,- “ kata karyawan tersebut beberapa waktu lalu.

 

Diketahui bahwa kebun pribadi milik Ibu E.S ini juga ada di tempat yang berbeda selain di kecamatan Bandar Sei kijang, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ada Juga di Kabupaten Bengkalis, Duri tepatnya di Kampung Golamo dengan luas kurang lebih 80 Ha, setelah awak media melakukan penelusuran lebih lanjut, awak media mengkonfirmasi pemilik kebun pribadi atas nama E.S, alhasil pemilik kebun tidak ada membalas WA kami, bahkan kami telpon pun tidak diangkat, begitu juga salah satu mandor yang bernama Darman, saat dikonfirmasi beliau jawab “maaf bos saya tidak tau, saya disini baru, kalau mau tau tanyak saja ke yang bersangkutan” kata Darman, padahal mandor tersebut bukan baru, dia sudah jadi mandor cukup lama.

 

MHP

Pos terkait