Media Humas Polri//Bojonegoro
Pasca Mencuatnya pemberitaan di beberapa Media online tentang adanya kelebihan bayar BPJS, Institusi Pemeriksa Keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atau yang akrab disebut Inspektorat, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil angkat bicara.
Dalam informasi sebelumnya, Teguh Prihandono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa adanya temuan kelebihan bayar atas peserta JKN fiktif telah dikompensasikan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
Tidak hanya itu, ia juga berharap adanya kolaborasi dan partisipasi dari beberapa pihak, termasuk peran pewarta.
Sementara itu, Yayan Rohman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyampaikan, sudah melaksanakan kewajiban rutin di setiap bulan dalam menerbitkan dan mengirimkan data akta kematian, itu pun ketika ada pengajuan dari pihak ahli waris maupun dinas kesehatan.
Dirinya juga menjelaskan secara detail perihal mekanisme yang dikerjakan Dukcapil. Diantaranya seperti mencocokkan nama yang diajukan oleh Dinas Kesehatan, selanjutnya dicek pada dokumen SIAK KEMENDAGRI.
Sementara itu Ninik Susmiati, S.KM., M.Kes., selaku kepala Dinas Kesehatan mulai angkat bicara.
Saat dikonfirmasi pewarta lewat pesan Id WhatsApp,Ninik membenarkan adanya temuan BPK atas kelebihan bayar pada program kepesertaan JKN. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah tuntas dan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Kelebihan bayar pada program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjadi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 990juta yang di kompensasi untuk membayar premi BPJS tahun berikutnya atau tahun 2024.
Benar ada lebih bayar ke BPJS kesehatan tahun 2023 sebesar 990jt (temuan BPK tahun 2024 atas LKPD 2023)..kelebihan bayar dikompensasi untuk pembayaran premi tahun 2024..dan sudah terselesaikan pada bulan Desember 2024 (tertuang dalam berita Acara rekonsiliasi BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan) 🙏.”ucapnya.
Lebih lanjut, Nanik Susmiati juga menambahkan terkait temua atas LKPD tahun 2021 itu salah informasi.
“Jadi yang temuan atas LKPD 2021 itu salah informasi ya.” Pungkasnya.
(Bang Jali/Team]





