Media Humas Polri//Gresik
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, operasi ini berlangsung 12 hari mulai hari sabtu tanggal (30-Agustus-2025) Hingga hari rabu tanggal (10-September-2025).
Dari hasil operasi sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dabel L.
Pres konfrensi hasil ungkap kasus ini di pimpin oleh Bapak Kompol Danu Anindhito Kuncoro Wakapolres Gresik, di dampingin oleh Bapak AKP Ahmad Yani Kasat Resnarkoba Gresik, bersama Bapak Ipda Hepi Muslih Riza Humas Polres Gresik, hari selasa tanggal (16-September-2025).
Bapak Kapolres Gresik melalui Bapak Kompol Danu Anindhito Kuncoro Wakapolres Gresik, menyebutkan kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Manyar dan wilayah Kecamatan Menganti, Adapun riciannya hasil ungkap yaitu: wilayah Manyar 5 Kasus, 8 Tersangka, wilayah Sidayu 3 Kasus, 3 Tersangka, wilayah Bungah 1 Kasus, 1 Tersangka, wilayah Menganti 6 Kasus, 7 Tersangka, wilayah Driyorejo 1 Kasus, 1 Tersangka.
Beberapa kasus menonjol di antaranya di wilayah Sidayu dan wilayah Bungah 5 Tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 2,05 gram dan 590 butir pil dobel L dan uang tunai Rp.354 ribu.
Kemudian di wilayah Menganti 1 Tersangka Residivis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp.300 ribu, di wilayah Manyar 2 Tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp.1.200.000.
Dalam pengembangan di beberapa lokasi Polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda, di antaranya wilayah Manyar dan wilayah Sidayu, Pengedar di tangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L.
Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok, kemudian di wilayah Manyar 2 Tersangka pengedar sabu-sabu di tangkap dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu.
Bapak Kompol Danu Anindhito Kuncoro Wakapolres Gresik menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di seluruh Kabupaten Gresik.
Kami mengimbau kepada warga khususnya generasi mudah, mari bersama-sama menjaga wilayah Gresik jauhi Narkoba perangi bersama dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik, Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” Tegas Bapak Kompol Danu Anindhito Kuncoro Wakapolres Gresik.
Para tersangka dijerat dengan UU, RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU, RI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 Tahun Penjara, dan serta denda hingga 10 Miliyar, sesuai dengan perannya masing-masing.(Korwil Jatim H.Sodiq).





