Peti Mafia Minyak Dan Narkoba Di Ketapang Hukum Seakan Bisa Diatur

Media Humas Polri//Kalbar

Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para penambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang kembali memicu sorotan publik. Mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Petir, massa menuntut pembebasan rekan mereka yang terlibat kasus pemukulan awak media di lokasi tambang emas ilegal. Peristiwa ini terjadi di halaman Mapolres Ketapang pada 9 Juni 2025 lalu, dan berakhir dengan dibebaskannya pelaku bernama Roni Paslah.

Bacaan Lainnya

Pembebasan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa hukum di Ketapang bisa “diatur” oleh para pemain besar di balik bisnis emas ilegal. Tak hanya emas, jaringan ini disebut-sebut juga menguasai peredaran BBM bersubsidi jenis solar dan bahkan narkoba di wilayah tersebut.

Ironisnya, hanya berselang dua bulan kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, tragedi terjadi di lokasi tambang emas ilegal. Tiga orang pekerja tewas tertimbun tanah akibat longsor. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Ketapang seolah kebal dari jerat hukum.

Meskipun Kapolda dan Kapolri telah berulang kali menyatakan komitmen memberantas PETI, mafia minyak, dan narkoba, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Penegakan hukum di Ketapang tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, meninggalkan kesan bahwa pernyataan tersebut sekadar slogan tanpa realisasi.( Lies )

Pos terkait