Polda Aceh Gelar Rekontruksi Kasus Pelaku Pembunuhan Guru SMK

  • Whatsapp

Polres Aceh Barat Polda Aceh Gelar Rekontruksi Kasus Pelaku Pembunuhan Guru SMK

Mediahumaspolri.com | Kepolisian Resor Aceh Barat Polda Aceh menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh Barat, Fitriani (45 tahun). Proses rekonstruksi yang dilakukan di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, turut disaksikan banyak warga sekitar lokasi Rekontruksi kamis (2/12)dini hari

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Fitriani (45) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di belakang rumahnya pada Kamis (4/11/2021) malam. Terduga pelaku pembunuhan yang juga sebagai kepala dusun, JH (45 tahun), memperlihatkan adegan demi adegan, mulai dari rencana pembunuhan hingga cara dirinya menghabisi nyawa korban yang dihantam dengan batu koral berukuran besar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap, mengatakan, rekonstruksi itu digelar sebagai upaya melihat cara pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Fitriani. Ia menyebut, ada empat adegan utama yang diperlihatkan.

“Ada empat adegan utama, termasuk cara yang bersangkutan (JH) memukul dan menghantam kepala korban,” jelas Permohonan kepada awak Media

Parmohonan menyampaikan, dari hasil reka ulang pembunuhan, pelaku sebelum ke rumah korban lebih dulu memantau keberadaan suami dari korban yang saat itu masih berada di masjid.

Kemudian pada adegan kedua, pelaku pulang ke rumah mengganti pakaian, dan adegan ketiga di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku beraksi menghabisi korban mulai dari memukul, menyeret ke belakang rumah korban hingga membenturkan batu seberat 30 kilogram ke kepala korban.

Sementara adegan yang keempat, lanjut Parmohonan, pelaku menunjukkan cara menghilangkan barang bukti berupa kalung emas seberat 30 mayam (sekitar 90 gram lebih) beserta telepon genggam milik korban yang dirampas dari tubuh korban, yang kemudian dibuang di kawasan jembatan Suak Timah.

“Motifnya karena sebutan PKI yang diucap korban terhadap pelaku beberapa hari sebelum kejadian, sehingga membuat JH sakit hati dan menyimpan dendam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Sofian HS MHP Barsela)

Pos terkait